Deteksijambi.com, Sarolangun – Bak Pepatah mengatakan lain lubuk lain ikan, lain Padang lain belalang, setiap masa ada zamannya, setiap zaman ada masanya itulah gambaran Kabupaten Sarolangun hari ini.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengucurkan dana puluhan miliar untuk membangun dan meningkatkan jalan simpang Pitco-Sepintun Kecamatan Pauh wilayah timur, dari catatan yang dijumpai dilapangan menyebutkan, bahwa sudah tercatat senilai 24 miliar dana yang sudah di gelontorkan oleh pemerintah daerah untuk jalan tersebut, dimulai dari pengerasan hingga berakhir dengan pengaspalan dan Rigit beton.
Namun apa yang terjadi, setelah pihak perusahaan penambang batu bara memperoleh dukungan dari pemerintah saat ini, Jalan itu sudah hancur dan berdebu, melirik surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal itu di tanda tangani langsung oleh Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal yang berbunyi bahwa surat dukungan terhadap PT AJC yang mana surat tersebut bernomor 600/234/DPUPR/2022 dengan sifat penting dan perihal pemakaian perawatan dan perbaikan ruas jalan simpang Pitco-Desa Sepintun Kecamatan Pauh.
Saat ini aktivitas mobilisasi angkutan batubara yang dilakukan oleh perusahaan PT Anugrah Jambi Coalindo(AJC)melintasi ruas jalan milik Kabupaten Sarolangun, kondisi jalan tersebut sangat memprihatikan sehingga mengalami rusak parah, padahal jalan itu sudah menelan APBD Sarolangun mencapai puluhan miliar untuk meningkatkannya sehingga masyarakat Desa Sepintun, Lubuk Napal, laman Sigatal, Seko Besar dan Taman bandung merasa nyaman bahkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Di era Bupati H.Cek Endra-Hilal Latil Badri Periode 2017-2022, jalan itu masih sangat mulus, bahkan pemerintah berkomitmen bahwa perusahaan dilarang untuk melintasi jalan itu, akan tetapi pasca masa transisi dari Bupati Cek Endra ke Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal saat ini ruas jalan itu sudah hancur parah selang dua bulan terakhir ini.
Warga Pauh Timur menuntut dan Meminta kepada Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal untuk mempertanggung jawabkan atas kerusakan jalan yang dilakukan oleh perusahaan PT AJC atas tindakan mereka dalam melintasi jalan milik kabupaten sarolangun itu.
Ayen warga pauh timur mengatakan bahwa perusahan yang berinvestasi didaerah itu adalah PT Pertambangan Nusantara (PPN) sedangkan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah perusahaan PT SAS.
“Sekarang yang nambang itu AJC, tentu kami keberatan terhadap perusahaan ini yang telah merusak aset daerah Kito, jujur saja dizamannya bupati pak cek Endra jalan itu sangat mulus sekali, kini sudah hancur, “Kata Ayen
Kendati demikian, dirinya bersama warga yang lain meminta kepada pemerintah agar mencabut izin usaha tambang tersebut.
“Cabut izin IUPnya kembali kan perjuangan pak bupati kemarin, yang rigit ganti rigit, aspal ganti aspal, dan perusahaan itu buat jalan lain, pemerintah bangun untuk jalan kami bukan jalan tambang, tolong di evaluasi surat dukungan PJ Bupati yang memperbolehkan perusahaan itu melewati jalan kami,” Pungkasnya. (*)
Sumber : dinamikajambi.com