DJ ~ TEBO ILIR, ~ Warga Desa Betung bedarah timur, Kecamtan Tebo Ilir , Kabupaten Tebo mempertanyakan domisili oknum anggota Badan Permusyawarah Desa (BPD) berinisial ADS.
Menurut informasi yang di dapat, domisili tempat tinggal sudah tidak berada di wilayah aslinya.
“Anggota BPD insial ADS ini sudah berkeluarga dan pindah ke medan. Sudah beda desa. Bahkan beda provinsi Sementara dalam pemilihan di desa Betung timur ulu. Kadus satu (1) ,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada awak Media, hari ini Selasa 27/06/2023.
Dengan adanya kondisi itu, warga Desa Betung timur ulu yang tidak mau di tuliskan namanya meminta dan mendesak pj Bupati Tebo H. Aspan segera memberhentikan ADS. Sebab, dia diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang dibunyikan dalam Pasal 64 ayat 10 tentang mekanisme pemberhentian Anggota BPD.
Oknum BPD insial ADS ini diketahui tidak lagi tinggal di desa domisili pemilihannya. sementara menurut informasi diduga gaji tetap dikeluarkan oleh pemerintah desa.
“Jika anggota BPD tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun dapat diberhentikan jika dia tidak menguntungkan diri
Sekali lagi saya sampaikan jika BPD tidak lagi tinggal di Desa asal pemilihan sudah sangat jelas bahwa anggota BPD dapat diberhentikan jika bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan tutupnya.
“Agar Berita ini akurat dan berimbang, Awak Media mencoba konfirmasi jamhuri selaku kades desa Betung timur Melalui pesan singkat WhatsAppnya namun sampai berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi.
Awak media juga berupaya untuk menghubungi dan mencari nomor telepon WhatsApp oknum anggota BPD yang bersangkutan sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan nomor tersebut. (Herman)