JAMBI  

Tokoh Masyarakat Pijoan Angkat Bicara Terkait Penetapan PPDK 

DETEKSIJAMBI.COM ~ MUAROJAMBI – Terkait Penetapan dan Pelantikan Pengawas Desa/kelurahan se kecamatan Jambi Luar kota pada tanggal 5 Pebruari 2023. menimbulkan protes dari salah satu tokoh masyarakat kelurahan Pijoan.

Masalah ini berawal dari Penetapan Panitia Pengawas desa dan kelurahan yang di ketahui tidak sesuai dengan KTP Asli kelurahan pijoan.

Berdasarkan informasi yang saya dapat dari beberapa sumber bahwa yang berinisial (f). adalah berdomisili atau KTP desa Sungai Duren kecamatan Jambi Luar Kota.

Sementara itu teh dudung dari tokoh masyarakat pijoan saat dijumpai awak media mengatakan, Kami Benar-benar merasa terhina sekali dan kecewa.

  “Masak iya dari 9 orang masyarakat pijoan yang ikut tes tidak ada satupun yang lulus, sementara yang saya ketahui sendiri ada bebarapa orang yang sudah berpengalaman di bidang itu.” tuturnya dengan nada kesal.

Kami melayangkan protes kepada ketua Panwascam Jaluko untuk membatalkan (PDK). Yang sudah di lantik dengan ini saya melayangkan protes kepada bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.

Saya berharap agar memberikan teguran dan sanki kode etik kepada ketua panwascam Jaluko, karena saya menilai hal ini menciderai rasa keadilan dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu ucapanya.

Tambah Dia juga mengatakan, penetapan (PPDK) Pijoan bisa jadi berkemungkinan ada unsur muatan politis dan titipan.

Sungguh naif, masak iya orang desa luar bisa mengawasi desa lain. karena mereka tidak tau bagaimana sikon masyarakatnya, jadi bisa menyulitkan pengawasan itu sendiri.

Kalau tidak ada yang ikut sama sekali daftar PPDK dari kelurahan pijoan itu bisa di maklumi.

Jadi kami meminta secara tegas batalkan pengawas yang sudah di Lantik penwas Jaluko, kalau tidak kami bersama masyarakat yang lainya akan melayangkan surat kepada DKPP dan Bawaslu RI”tuturnya dengan tegas 

Sementara itu terpantau awak media terkait, komentar ketua bawaslu Yusuf di Grup WA, Info terkini Muaro Jambi pada pukul 11.16 WIB, pada 5 Pebruari 2023.

  “Terlihat jelas yang di sampaikan oleh masyarakat dian mengatakan sendiri di petunjuk teknis pensyaratan, berdomisili di wilayah kecamatan bukan di wilayah desa.

Secara administrasi dan prosudural tidak Ado yang di langgar. Kewewenangan untuk rekrutmen pkd ada di kecamatan.

Kalau Ado yang kurang puas dengan hasil ni Ado mekanisme yang di tempuh bisa di proses melalui sidang etik. (Tim)