JAMBI  

Terkait Angkutan Batubara, Tim Advokat LBH Pranata Lustia Resmi Layangkan Surat Somasi Ke Gubernur Jambi

Jambi, deteksijambi.com Tim Advokat LBH Pranata Iustitia melayangkan somasi kepada Gubernur Propinsi Jambi selalu Penyelenggara Pemerintah Daerah Propinsi Jambi, terkait dengan pengelolaan lalu lintas pengangkutan Batu Bara. Hari ini Kamis 13 Oktober 2022.

Pada poin intinya, Pemerintah Propinsi Jambi telah lalai dan melawan hukum yang mana menurut Perda 13 Tahun 2012 mengatur bahwa “setiap pengangkutan batubara di Provinsi Jambi wajib meluo Jalan Khusus.

 Atau Jalur sungai, dan jalan khusus yang dimaksud harus selesai paling lambat januari 2014”

Oleh karena itu kami menganggap selama 8 tahun lebih Pemerintah daerah Jambi Lalai dan terkesan melakukan pembiaran angkutan batu bara menggunakan jalan umum.

Ya kami menggap pemerintah daerah Jambi lalai, dan sampai saat ini telah berdampak bagi kemacetan dan juga adanya korban jiwa dalam laka lantas baik luka-luka maupun meninggal dunia. Ucapnya

Dan kami meminta aktifitas pengangkutan batu bara memakai jalan umum di berhentikan demi hukum, sebagai konsekuensi dari penegakan hukum.

 Jika tidak maka dalam tempo 14 hari tim advokat LBH Pranata Iustitia selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara tuturnya (Citizen lawsuit). 

 

(Tim)