Hukrim  

Tangis Haru Keluarga Dan Kerabat Iringi Vonis Bebas H Asang Triasha

KALTENG, DETEKSIJAMBI.COM – Rundung haru tangisan bahagia terlihat di raut wajah keluarga H. Asang Triasha, dimana pada tanggal 3 Oktober 2022. Putusan (PT. PN) Palangkaraya memutuskan bahwa H. Asang Triasha di vonis bebas dalam putusan pengadilan di nyatakan H Asang Triasha terbukti ada melaksanakan kegiatan kerja pembuatan badan jalan tembus antar desa.

Berdasarkan surat putusan pengadilan itu H. Asang Triasha, seharusnya sudah boleh pulang sejak tanggal 3 Oktober 2022 Lalu. karna ada sedikit kendala yang sangat mengecewakan pihak keluarga H Asang Triasha.

“Saat wartawan deteksijambi.com komfirmasi melalui kuasa hukum Rahmadi.G. Lentam. mengatakan sangat kecewa dengan kinerja oknum jaksa, dimana Klein saya seharusnya di bebaskan pada tanggal 3 Oktober 2022. Tapi di abaikan dan di terlantarkan. 

“Iya saya sangat kecewa sekali dengan kinerja oknum jaksa, dimana Klein saya seharusnya di bebaskan pada tanggal 3 Oktober kok justru di abaikan dan di terlantarkan ucap kuasa hukum Asang.

“Tidak hanya itu (PH) Asang Triasha menyanyangkan sikap dan perbuatan oknum (JPU) diduga sengaja melalaikan dan mengabaikan Klein saya. Dan saya berharap agar kedepannya hal seperti yang di alami oleh Klein saya jangan sampai terulang kepada warga lain, ucap Raadi.G. Lentam secara tegas.

“Saat di jumpai awak media H Asang, Dimana dirinya merasa kecewa sama oknum JPU.

Iya,, Seharusnya saya sudah keluar dari tanggal 3 Oktober 2022. berdasarkan surat putusan pengadilan namun saya menduga dan merasa ada oknum yang tidak suka dengan bebasnya saya ucap H Asang Triasha saat bincang” dengan tim Investegasi.

Adapun terkait keterlambatan exsekusi pembebasan Asang Triasha tersebut pihak JPU saat di komfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum ada menerima pemberitahuan dari PT putusan PN Palangkaraya.

Kami tidak mempersulit atau sengaja menahan saudara asang triasha. ucapnya Suhadi, Karna dasarnya belum ada pemberitahuan secara resmi buat kami di (JPU) ucapnya Saat di bincangi tim Insvestegasi.

Suhadi selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan belum ada menerima pemberitahuan secara tertulis itu lah kendala kami imbuhnya.

Namun sekarang sudah selesai (Red), lanjut Suhadi mengucapkan, selamat atas bebasnya saudara H Asang Triasha sambil senyum menyalami H asang Triasha, di dalam rotan tahan sebelum keluar.

Agar berita ini akurat dan berimbang terkait keterlambatan exsekusi pembebasan H Asang Triasha, awak media sudah komfirmasi ke bagian humas PN Palangkaraya apakah alasan yang di sampaikan pihak JPU tersebut, namun belum bisa bertemu.

Meskipun sudah mengisi buku tamu. Humas PN lagi ada rapat alias miting, ucap salah satu bagian informasi mengatakan kepada awak media. sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dari humas PN Palangkaraya.

Tim insvestegasi lapangan DeteksiJambi.com (Irw)