JAMBI, TEBO  

“Skandal Dana Komite: Adean Teguh Angkat Bicara Terkait Kabid Dinas Pendidikan Jambi Tak Bersedia Berkomentar”

“Skandal Dana Komite Sekolah SMA 4 Tebo: Fakta dan Tanda Tanya”

Deteksijambi.com ~ TEBO JAMBI, – Kamis, 20 Februari 2025, awak media ini berusaha menghubungi Kabid Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk meminta klarifikasi terkait skandal dana komite sekolah SMA 4 Tebo. Namun, Kabid Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak bersedia berkomentar lebih lanjut.

“Mohon maaf, saya tidak bisa menjelaskan pada saat ini. Saya perlu pelajari dulu,” ujar Kabid Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Ketua Komite Sekolah SMA 4 Tebo: Kami Tidak Pernah Dilibatkan dalam Pengelolaan Dana Komite.

Awak media ini kemudian berusaha menghubungi Ketua Komite Sekolah SMA 4 Tebo untuk meminta klarifikasi terkait skandal dana komite sekolah. Menurut Ketua Komite Sekolah SMA 4 Tebo, mereka tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana komite.

“Kami tidak pernah tahu tentang dana komite yang dipungut sebesar Rp 65.000 per bulan. Kami hanya tahu bahwa dana komite dipungut oleh pihak sekolah,” ujar Ketua Komite Sekolah SMA 4 Tebo.

Beberapa orang tua murid SMA 4 Tebo yang tidak mau namanya dituliskan mengatakan bahwa mereka berharap dana komite digunakan dengan transparan.

“Kami berharap dana komite digunakan untuk kepentingan sekolah dan siswa, bukan untuk kepentingan lain,” ujar salah satu orang tua murid.

Ketua DPW Pekat IB Jambi, Adean Teguh, S.T. S.H., mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi harus turun tangan untuk menyelesaikan skandal dana komite sekolah SMA 4 Tebo.

“Kami minta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti skandal dana komite sekolah SMA 4 Tebo. Kami juga minta gubernur Jambi untuk mencopot oknum kepala sekolah yang terlibat dalam skandal ini,” ujar Adean Teguh.

Menurut Adean Teguh, pelaku pungli dalam dunia pendidikan bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Selain itu, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujar Adean Teguh.

Skandal dana komite sekolah SMA 4 Tebo telah menjadi perhatian publik. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diminta untuk turun tangan untuk menyelesaikan skandal ini. Pelaku pungli dalam dunia pendidikan bisa dijerat dengan hukuman yang berat. (Tim)