Foto Pemohon Bersama Kuasa Hukum Saat Dipengadilan Negri
Deteksijambi.com ~ GUNUNGSITOLI – Sidang lanjutan Perkara Permohonan Praperadilan dengan Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN GST Pasca Sebelum diputus Hakim Tunggal Penggadilan Negeri Gunungsitoli, terus berlanjut.
Sidang tersebut, dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Permohon yaitu Afdika Lase sebagai saksi korban, dan Ribka Yolanda Lase (adik kandung pelapor korban.
Kedua saksi itu telah diperiksa sebelumnya oleh pihak Kepolisian Resor Nias pada 01 Desember 2023.
“Pelapor Damai yanti Als. Ina Egi yang dimana kedua saksi ada hungan darah (saudara) denga Pelapor, Kemudian Pengantar Bukti Lanjutan Pemohon serta di akhiri agenda Kesimpulan (konklusi) Pada pukul 16.30 WIB.( 20/09/24 )
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Termohon pada ( 20 /09 /24 ), selain adanya hubungan keluarga dengan pelapor. Karena mendukung keterangan Pelapor.
Diduga keras keterangan keduanya diragukan, atau patut diduga direkayasa yang dapat dibuktikan dalam memberikan Keterangan terbatah.
Saksi Ribka Yolanda Lase yang masih dituntun oleh Pelapor dari luar Persidangan dan dituntun oleh termohon.
Sedangkan keterangan saksi Adimia Lase telah menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa Pemohon dan Arosandre Zai, SH tidak pernah sama sekali melakukan penganiayan secara Bersama-sama kepada Anak saya Damai yanti Lase als. Ina Egi.
“Menurutnya, ada kejanggalan dalam Proses hukum ini.
Dugaan kekhawatiran berlebihan Para Termohon dengan tidak menghadirkan saksi Yaredi, bahkan adanya beberapa Bukti Surat, seperti Surat undangan Mediasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yaredi.
Masih banyak lagi yang menurut Pemohon terdapat dugaan admistrasi yang amburadul (Maladmistrasi) dan diluar Prosedur (unprosedur).
Bahwa kemudian tidak dihadirkan Yaredi dan bukti surat BAP Yaredi sangat kuat dugaan Pihak Termohon telah melawan hukum.”Tegas MJH
Tentunnya, kami sebagai Kuasa Pemohon telah memaksimalkan untuk mencari Keadilan kepada pemohon lewat Gugatan Praperadilan.
Menurut pandangan dan fakta yang terjadi dipersidangan. Adanya dugaan paksa dalam penetapan tersangka kepada Pemohon
“Tambahnya, Kita menunggu hasil Pemeriksaan, Pertimbangan, dan Keputusan Hakim Tunggal yang menyidangkan Perkara a quo.
Kita mendukung Penuh Keputusan Hukum yang akan memberikan rasa keadilan Kepada Pemohon, guna meneggakan Supremasi Hukum kepada Pemohon yang diduga keras dikriminalisasi.
“Bila Penegakkan Hukum Untuk Menghukum Tersalah. Kenapa Tidak, Hukum Digunakan Untuk Membela Yang Tidak Bersalah”. Ujarnya Martinu Jaya Halawa, S.H.,M.H.,CPM. ( SH )