DJ ~ MUARO TEBO – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi beberapa hari lalu (11/07/23) telah memberi rekomendasi sanksi administrasi terhadap PT. Tebo Batubara Investama kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, untuk itu Setmas LPAS menyurati resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo mempertanyakan tindak lanjut dari surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
“Hari ini (20/07/23) kami telah menyurati resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, mempertanyakan tindak lanjut surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi perihal sanksi administrasi untuk PT Tebo Batubara Investama (TBI)”, kata Salim.
Lanjut Salim Divisi Investigasi Setmas LPAS, “Jika dalam tempo 2 minggu sesuai UU Administrasi tidak ada balasan atau tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, maka kami akan menggugat Dinas LH Tebo ke Komisi Informasi Publik (KIP), bahkan berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP kami akan membuat laporan dugaan unsur pidananya”.
“Yang mana tercantum dalam Pasal 52 UU KIP yang berbunyi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala.
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”, tutup Salim.(Aril)