Deteksijambi.com ~ TEBO – JP Tebo Putusan Bawaslu Tebo yang menyatakan salah satu PPS Didesa Sungai Rambai yang bernama Roykhatul Khasanah yang biasa dipanggil Rika, dimana orang tuanya menempatkan rumahnya sebagai tempat kampanye pasangan ARB Nazar dan menurut Bawaslu hal ini bukan merupakan pelanggaran Pemilu, hal ini menuai kecaman dari salah seorang Mantan Komisioner Bawaslu Tebo, yakni Gaman Sakti.
Ketika dikonfirmasi pada 26/11, Gaman menyampaikan, ” seharusnya Bawaslu dan KPUD berpedoman dengan kode Etik sebagai penyelenggara pemilu dan ini tertuang dalam putusan bersama KPU dan DKPP nomor 13 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum, terutama pada pasal 9 hurup H, jelas disitu apapun yang menyangkut dengan kepentingan Paslon semua yang bertalian darah diminta untuk tidak membantu” tegas Gaman
Apalagi terkait Roykhatul Khasanah kami menilai dia sudah memihak kepada salah satu Paslon, yakni Paslon 02 yang mengadakan kampanye dirumah yang dia tempati bersama keluarganya didesa Sungai Rambai, ” kalau tadi tidak serumah kami bisa maklum walau masih tetap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu tapi ini didalam rumahnya oleh karena itu saya mengganggap Bawaslu Tebo tidak memahami aturan kode etik, padahal ini yang paling penting ” tutup gaman
Sebelumnya tim PH AsTon telah menyampaikan laporan resmi kepada Bawaslu Tebo tantang kampanye salah satu paslon yang dilaksanakan dalam rumah salah satu anggota PPS desa Sungai Rambai yakni RK, kampanye Paslon 02 tersebut dilaksanakan dirumah orang tua dari Rika dan ia juga masih dalam keadaan serumah dengan orang tuanya, akan tetapi laporan ini tidak diteruskan oleh Bawaslu Tebo dengan kajian bahwa hal tersebut bukan pelanggaran Pemilu.
Sementara itu ketua Bawaslu Tebo ketika dikonfirmasi media ini pada hari yang sama menyampaikan ” itu sudah sesuai dengan kajian Bawaslu, karena dia masih satu KK dengan orang tuanya jadi kami anggap bukan pelanggaran Pemilu ” tutup Farida. ( Adl ) **