Oleh: Sarinah (Komunitas Literasi Islam Bungo)
Deteksijambi.com ~ Lesbian, Gay, Biseksual, Trans Gender( LGBT) memang belakangan makin marak merajalela. Meresahkan masyarakat indonesia dan makin menambah polemik ditengah masyarakat.
Makin kesini terkesan makin rusak negeri tercinta ini, berbagai kasus baru menambah warna kelam dalam catatan negara kita.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Belatan (Sumbar) sedang menguji rencana pembentukan peraturan daerah (PERDA) tujuanya ialah ntuk memberantas penyakit masyarakat terutama Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trans Gender (LGBT) diranah Minang.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat didaerah yang dikenal dengan filosofi ” Adat Bersandikan Sayak, Syarak Bersandikan Kitabullah”. Perilaku menyimpang seperti LBGT berkaitan erat dengan penyakit HIV atau AIDS.
Kepala Dinas Kesehatan kota Padang , Srikurnia Yati mengungkapkan dari 308 total Kaskus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sementara 142 kasus (46,2 persen) merupakan warga kota Padang. Lebih dari sepuluh kasus menyerang individu usia produktif yaitu rentang usia 24 hingga 45 tahun. Lelaki sek lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di kota Padang. (CNN Indonesia 4 Januari 2025).
Maraknya LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. HAM yang lahir dari sekularisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri, termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Maka wajar saja jika masyarakat makin banyak yang melanggar norma agama karena adanya jaminan HAM.
Dalam sistem demokrasi sekuler bukan Islam yang menjadi acuan tapi HAM. Wajar jika masyarakat belaku liberal (bebas) tanpa terkontrol syariat Islam.
Keinginan adanya PERDA untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif, melihat sudah begitu banyaknya PERDA Syariah yang dibuat oleh daerah namun terus menerus dipermasalahkan pihak-pihak tertentu, bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat, lantaran bertentangan dengan kebijakan pusat.
Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan tetapi HAM. Maka tidak ada tempat untuk penerapkan Islam kaffah (secara sempurna).
Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntutas atas permasalahan manusia, apalagi itu bersumber dari akalnya manusia, yang sifatnya lemah terbatas dan serba kurang.
LGBT hanya bisa diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki aturan tertentu sesuai syariat Allah terkait pergaulan atau sistem sosial, yang mengatur antara laki-laki dan perempuan serta orientasi seksualnya. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah, termasuk dalam sistem sosial.
Negara akan menutup rapat-rapat celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara. Islam juga memiliki sistem sangsi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk penyimpangan orientasi seksual.
Dalam Islam hukuman bagi pelaku LGBT adalah hukuman mati berdasarkan kepada Hadis Rasulullah saw. yaitu
” apabila kalian melihat kaum seperti kaum nabi Luth maka bunuhlah “.
Maka sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan serius untuk menyelesaikan dengan tuntas perkara LGBT ini agar negeri ini tidak mendapatkan laknat dari Allah.
Agar negeri ini menjadi negeri yang diberikahi Allah.
Sudah selayaknya kita kembali pada hukum islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah.##
Allahu a’lam bishawwab.