DETEKSIJAMBI.COM ~ TEBO, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo masa persidangan pertama, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Kabupaten Tebo tahun 2022-2042.
“Bertempat di Aula Utama gedung DPRD Kabupaten Tebo, rapurna di gelar pada Selasa (24/01/23), rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan.
Hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tebo, Bupati di wakili Sekda Tebo Teguh Arhadi, para wakil ketua dan anggota DPRD, Sahli, dan para asisten Kabupaten Tebo, Kapolres Tebo, Dandim 0416 Bute, kepala lapas Tebo, ketua PN Tebo, KaKemenag Kabupaten Tebo, Direktur Perumda Tirta Muaro, Direktur BUMD, Direktur Bank Jambi, para lintas sektoral, para unsur Forkominda Kabupaten Tebo, serta para tamu undangan, media cetak dn elektronik.
“Dalam kata sambutan, Bupati Tebo yang di wakili oleh Sekda Tebo Teguh Arhadi, menyampaikan bahwa
Penting nya hal ini di gelar dalam rapat paripurna adalah sebagai arahan penataan ruang dan perwujudan keseimbangan antar wilayah.
UU nomor 11 thn 2020 Cipta Karya tentang adanya penataan ruang, dan PP no.12 thn 2018 serta Perda Tebo no. 6 tahun 2015 yang mengikat komponen dalam pembangunan daerah.
“RT-RW 2017-2023 dalam pelaksanaannya timbul perubahan secara internal dn eksternal, secara internal adanya dinamisasi pembanguan dan secara eksternal karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Peninjauan kembali atau PK dari RT-RW tahun 2017- 2023, dimana SK Bupati No.56 thn 2018 berisikan tentang rekomendasi dari tindak lanjut RT-RW yang belum terevisi dengan Perda.
“Kemudian adanya undang undang Cipta Karya tentang penataan ruang mengakibatkan keluarnya aturan yg baru hal menyebabkan pencabutan Perda.
Teguh, mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin selama ini dalam perumusan perancangan tata ruang RT-RW Kabupaten Tebo guna mencapai tujuan pembangunan daerah Kabupaten Tebo yang lebih maju dan berkeseimbangan.
“Acara Rapurna di tutup dengan penyerahan Buku lembar Nota Pengantar Rancangan Perda Tata Ruang (RT-RW) dari pemerintah Kabupaten Tebo kepada ketua DPRD Kabupaten Tebo. (Syahril)