DJ – TANJABBAR, – salah seorang tahanan berinisial AN (28) di Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat diduga mendapat pemukulan tiga orang penyidik Saternarkoba hingga mata sebelah kanan dan tangan sebelah kiri babak belur atau memar.
Istri dari korban atas pemukulan tersebut melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengaman Kasubbagyanduan (Bidpropam) Polda Jambi, Tiara Fratiwi menjelaskan dirinya mengetahui saat melakukan kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjab Barat di tanggal 16 Agustus 2023 kemarin.
Menurutnya, atas pengakuan suaminya. Mata kanan dan lengan kiri habis dipukuli saat interogasi oleh tiga penyindik untuk mengakui kesalahannya.
“Sotak istri pun tidak senang dengan perlakukan aparat kepolisian semena-mena melakukannya mentang-mentang orang kecil yang tidak tahu apa-apa,” jelasnya, Kamis (31/08/2023).
Suratnya laporan ke Bidpropam Polda Jambi yang berisikan tentang terlapor sebagai anggota polri diduga melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian negara republik indonesia dan tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional. Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B-33/VIII/2023/Yanduan tanggal 17 Agustus 2023.
Selanjutnya, proses interogasi yang dilakukan aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan jika menggunakan cara-cara kekerasan.
“Artinya (tahanan yang) ada di bawah kekuasan mereka yang mereka korek (interogasi) informasi atau apa pun kalau mereka mau pemeriksaan dengan pendekatan yang nonkekerasan,” ungkapnya.
Kapolres Tanjab Barat, Padli membenarkan atas anggota Saternarkoba melakukan pemukulan kepada tahanan di Polres Tanjab Barat. “Untuk permasalahan sudah ditangani Bidpropam Polda Jambi,” ujarnya.
Padli menjelaskan ini masih dalam tahap menunggu hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda Jambi. Apabila memang terbukti benar anggotanya melakukan kesalahan ini akan sesuai dengan yang dilaporkan, tentunya akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti benar yang dilaporkan akan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (Wjs)