DJ ~ KALTENG, – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengoptimalkan peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas dalam mengantisipasi dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu.
“Guna mengantisipasi dan deteksi dini karhutla, para Bhabinkamtibmas di wilayah Polresta Palangka Raya telah memberi imbauan kepada warga agar mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah masing-masing,” kata Kabag Ops Polresta Palangka Raya Komisaris Polisi Ganda B. Napitupulu di Palangka Raya, Senin.
Selain itu, para Bhabinkamtibmas juga telah diperintahkan untuk melaksanakan sosialisasi di wilayah binaannya terkait sanksi hukum bagi para pelaku pembakar lahan.
“Pelaku karhutla bisa dipidanakan. Maka dari itu, sebaiknya hindari hal tersebut, apalagi cuaca di Palangka Raya juga cukup panas beberapa hari ini,” kata Kompol Ganda.
Dia mengatakan saat ini pihaknya menyiagakan 67 personel dengan tujuh posko guna deteksi dini, antisipasi dan juga sekaligus melakukan pemadaman dan tindak lanjut penanganan karhutla bersama tim terpadu.
“Ada operator 10 personel, posko 36 personel, lidik tiga personel, dan bantuan tujuh personel,” katanya.
Selain itu, personel juga ada dilengkapi dengan satu kendaraan taktis AWC, dua kendaraan bermotor roda empat, empat unit kendaraan roda, tiga unit mesin pompa air, selang sembilan set, sepatu boot 20 pasang, dan pemukul api 20 batang.
Polresta Palangka Raya juga sedang melakukan penyelidikan mendalam pada tiga lokasi kebakaran lahan untuk mencari pelaku di balik terbakarnya lahan tersebut.
“Kami sudah mengamankan satu orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dia (mengalami) gangguan jiwa. Kemudian juga ada seorang bapak-bapak yang sudah tua dan membakar hanya sedikit tidak dengan luasan besar sehingga keduanya tidak kita lakukan pemeriksaan karena rasa kemanusiaan,” kata Ganda.
Pihaknya akan menetapkan pelaku pembakar lahan apabila dua alat bukti dari kejadian itu benar-benar ditemukan. Selama ini kendalanya adalah tidak menemukan dua alat bukti tersebut.
Ditambahkan Ganda, saat ini tiga lokasi lahan yang terbakar juga sudah diberikan garis polisi dan tanda sehingga status tanah tersebut bisa dikatakan quo atau tidak boleh dilakukan aktivitas oleh pemiliknya untuk sementara, sembari kasus tersebut terang benderang.
“Persoalan ini tetap dimonitor oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya,” katanya.
Penulis : Lewi p.laban