Polisi Ungkap Kasus Fiktif Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kalteng Rp27,5 Miliar

DJ ~ PALANGKARAYA – Polres Katingan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada program peremajaan kelapa sawit di Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada 2020-2021.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat jumpa pers di Polres Katingan, Selasa, mengatakan dari perkara tersebut penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial YA dan YO selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

“Untuk tersangka YA menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI TA 2020-2021 untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Katingan, padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan,” katanya.

Dia menuturkan, kelompok tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada anggaran 2020 dan 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan.

Kemudian, kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp27,5 miliar lebih.

“Mereka berdua ini kerja sama dalam hal pencairan bantuan sebesar Rp27,5 miliar lebih, YA mengajukan lima nama kelompok tani dan YO membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan,” ucapnya.

Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan pada periode 2020-2021 tersebut, hingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp10,7 miliar lebih.

Alhasil kedua tersangka yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Katingan itu, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk ancaman pidana terhadap kedua tersangka tersebut yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Katingan sebesar Rp17 miliar lebih dari beberapa orang saksi pengadaan bibit dan lain sebagainya. Selain uang tunai Rp17 miliar, ada juga barang bukti seperti dua unit laptop, komputer beserta berkas-berkas yang diduga rekomendasi fiktif yang dibuat oleh YO. (Lewi)