DETEKSIJAMBI.COM ~ TEBO ILIR, Kepala Kelurahan Sungai Bengkal Eko Wahyudi, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat dari 1 desa sungai bengkal barat dan di antaranya Kelurahan Sungai Bengkal kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo, Rabu (04/01/2023).
Berlangsung di aula Kantor Camat Tebo Ilir, sertifikat tanah yang dibagikan merupakan hasil program PTSL 2022. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Jumlah yang diserahkan langsung oleh pihak BPN kabupaten Tebo sekitar kurang lebih 700 sertifikasi, dan yang belum selesai untuk program 2022 masih berkisar kurang lebih 200 sertifikat. Karena ada sedikit gejala dan timbang tindih ujar lurah kepada pers deteksijambi.
“Lurah juga mengatakan, dan menghimbau agar semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah nanti,” kata Lurah Eko Wahyudi, menerangkan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada warganya.
Terpisah Camat Tebo Ilir M HABIBIE, melanjutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan. Dia menyampaikan, sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah.
“Kuncinya agar aman harus disertifikatkan melalui program PTSL ini,” sambungnya.
Tambahnya mengatakan, PTSL ini dibantu dari anggaran pemerintah.
“Biaya PTSL itu dibebankan ke APBN maupun APBD, nah tahun ini Alhamdulillah berkat dukungan pemerintah kabupaten Tebo, kita dapat dukungan APBD untuk biaya pengukuran. yang jelas totalnya cukup besar.
“Saya menghiimbau bagi warga yang tanahnya belum disertifikat, agar segera mengurus nya, jangan sampai nanti ketika bermasalah baru menyesal. Kami siap melayani warga semua,” pungkasnya. (As)