Pencabulan Berkedok Dukun, Berefek Hidup Tidak Rukun


Deteksijambi.com ~ Warga Jambi Kecamatan Jujuhan Hilir, Kabupaten Bungo Jambi digemparkan dengan aksi penangkapan seorang pria berinisial CBR (39 tahun). Pelaku yang berprofesi sebagai dukun itu ditangkap usia dilaporka oleh ayah korban atas kejahatan mencabuli anak korban yang berusia 16 tahun.( detikSumbagsel Rabu, 18september 2024)

Perkenalan pelaku dengan keluarga korban itu lantaran ayah korban sering berobat kerumah pelaku yang dikenal sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai macam penyakit. Setelah itu pelaku sering datang kerumah korban, dengan alasan hendak mengobati pasien wanita yang sedang sakit, dan menjadikan korban sebagi perantara. Kemudian pelaku mengajak korban setiap kali mengobati pasien perempuan yang sakit. Dengan modus itulah, pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali.

Sederet kasus yang serupa seringkali terjadi pada saat ini, kejahatan seksual kerap kali dilakukan dengan berbagai modus dan cara yang keji. Menghalalkan segala cara demi melamampiaskan nafsunya, sungguh miris dan menyayat hati.

Kejahatan seksual semakin merajalela di negeri ini, tentunya ini bukanlah hal yang dianggap remeh. Karna kejahatan seksual dapat menyebabkan dampak buruk yang besar bagi korbannya. Kejahatan seksual mengakibatkan depresi hingga bunuh diri. Oleh karna itu sudah seharusnya pemerintah serius dalam menanggapi kasus tersebut. kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh, pelakunya harus mendapatkan sanksi yang tegas yang menjerakan sehingga tidak terulang kasus yang sama.

Sistem sekuler- liberal yang diemaban oleh negara saat ini cenderung mendorong manusia untuk menjadi budak nafsu.

Sekuler adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sedangkan liberal artinya bebas. Kebebasan individu dalam berekspresi dijunjung tinggi dalam sistem ini, hingga praktik zina dianggap biasa saja, dan kasus pelecehan seksual adalah keniscayaan yang akan terjadi.

Sangat berbeda dengan sistem Islam, yang senantiasa menjadikan aturan Allah sebagai pengatur dan tolak ukur dalam kehidupan. 

Dalam pandangan Islam zina adalah suatu perbuatan yang keji. Para pelakunya akan mendapat sanksi tegas yang menjerkaan.

Dalam surat Al- isra ayat 32, Allah subahanahu Ta’ala berfirman yang artinya ” Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh (zina) adalah suatu perbuatan keji dan (suatu) jalan yang buruk”.

Begitu pula dengan sanksi-sanksi yang diberikan pada pelaku zina yang tegas dan membuat jera.

Adapun sanksi bagi pelaku zina dalam Islam bagi yang belum pernah menikah adalah hukum cambuk 100 kali, dan bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah adalah dirajam hingga mati.

Dalam penerapan Islam terkait laki-laki dan perempuan memiliki aturan yang telah ditetapkan oleh Allah misalnya, peraturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan hukum asalnya adalah infisol

( terpisah) tidak boleh campur baur ( ikhtilat). Dalam Alquran surah An-nur ayat 30 yaitu kewajiban menutup aurat bagi laki-laki, dalam surah An nur ayat 31, kewajiban menutup aurat bagi perempuan. Bgitu juga perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan, dan tidak tabaruj ( berlebihan) dalam berhias (Al-araf 31) serta menutup aurat secara sempurna, ketika berada di Wilayatul am(area umum) dalam surah Al ahzab 59.

Dengan demikian jika kita menaati segala aturan yang telah Allah buat untuk makluk-Nya maka sudah pasti segala kasus kriminal dan pelanggaran terhadap Syariah Islam dapat di minimalisir.

Oleh karna itu, sudah seharusnya kita kembali pada aturan Allah, satu-satunya zat yang berhak membuat hukum.**

Allahu a’lam bishawwab.