“Kan, jelas perintah dari Presiden supaya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.”
DETEKSIJAMBI.COM ~ JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berkomitmen menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ini tecermin dari rencana memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, pada Kamis besok (9/2/203).
Kejagung bakal memeriksa Johnny Plate terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tentu saja, Mas. Apalagi, kemarin, kan, jelas perintah dari Presiden supaya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” ucap Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, kepada Alinea.id, Rabu (8/2/03).
Apalagi, sambungnya, kinerja Kejagung dalam beberapa tahun terakhir cukup positif, terutama penanganan kasus korupsi. Bahkan, sempat dipuji Presiden lantaran mengusut kasus Garuda, Jiwasraya, dan ASABRI.
Kerja-kerja itu berdampak positif terhadap kepercayaan publik.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya menyelesaikan kasus-kasus megakorupsi selama tahun 2022 dalam 4 periode survei,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Barita menegaskan, Komjak mendukung penuh setiap langkah Kejagung dalam mengusut kasus korupsi agar penanganan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Zero tolerance terhadap korupsi agar tujuan pembangunan nasional dapat dijaga, diamankan dengan baik.” tegas Barita.
Sementara itu, Menkominfo, Johnny Plate, sebelumnya menyatakan, siap memenuhi panggilan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU pengadaan BTS 4G.
“Jika dibutuhkan keterangan, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” janjinya.
Johnny Plate sendiri sejak hari ini hingga esok masih berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Dia mengikuti acara Hari Pers Nasional 2023.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryato; Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmad Latief; Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Selain itu, Kejagung mencekal 23 orang untuk ke luar negeri selama 6 bulan guna memudahkan proses penyidikan. Surat pencekalan terbit pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.(tim)