Pemilik Lahan, Bantah Tuduhan Pungli Dari pihak PT Kaisar Jaya Sumatra

DJ – BATANGHARI, –  Hari Pihak PT KAISAR JAYA SUMATRA (KJS), Menghindar dari isi Surat perjanjian dengan Remsidawati, sekarang menuduh pihaknya melakukan Pungli mobil batu bara yang melintas di jalan yang sudah di beli oleh pihak prusahaan dan melaporkan ke polres e Batang Hari. Nomor : STBPP/143/VII/2023, Reskrim,11/8/2023

Hal tersebut Berawal dari kesepakatan yang didalam surat perjanjian, Mobil Diwajibkan masuk ke llokasi kantong parkir, sesuai surat yangsudah di tanda tangani kedua belah pihak tanggal 5 April 2023. namun pihak prusahaan tidak melarang mobil perkir dijalan yang seharusnya diarahkan masuk ke kantong parkir yang sudah disiapkan. Tampa Koordinasi kedua pihak prusahaan juga perintahkan anggotanya untuk buat parit gajah di pinggir jalan pemisah jalan dengan lokasi kantong parkir. 

Pantauan media ini tanggal 9/8/2023 dilapangan benar adanya bekas galian parit yang sudah ditimbun lagi oleh pihak prusahaan, bukan tampa alasan, kerna pemilik lahan melarang penggalian tersebut kerna berdasar surat perjanjian, berbunyi mobil angkutan batu bara wajib masuk ketempat yang sudah di siapkan kedua pihak, 

ARdi pemilik lahan kepada media ini mengatakan, membenarkan pihaknya Mengambil uang parkir yang bermuatan batu bara, Kerna mobil angkutan batu bara tersebut tidak masuk ke kantong parkir, entah apa alasannya, dalam perjanjian diwajibkan masuk, dan didalam perjanjian juga ada sangsi. apabila pihak prusahaan tidak menepati kesepakatan tersebut pemilik lahan berhak memutuskan hubungan atau membatalkan jual beli tersebut. 

ia juga menambahkan Harusnya pihak PT KAISAR JAYA SUMATRA (KJS) yang menandatangani surat perjanjian itu datang dengan kami baik baik sebagai mana sebelum terjadi jual beli dengan kami, jangan setelah terjadi jual beli dia menghilang kan hak hak kami, kalau seperti ini yang terjadi tentunya kami tidak jadi jual. Kami mau jual kerna ada kesepakatan bersama itu.seperti perjanjian 1 sudah jelah meng hilangkan hak kami,tidak sesuai dengan kesepakatan.

“1-lahanK. Kanto PT. Kaisar jaya sumtra work shop dan mes PT.Kaisar jaya sumatra harus mengunakan lahan )AN: :Remdawati sebagi penjual lahan.stofel tidak boleh mengunakan atau membeli lahan orang lain.

Seharus nya,Humas Edi sugianto yang akrab di panggil panggil codet, datang jumpai keluarga pemilik lahan ,jangan mebuat Nama baik M Taupik Akbar, Ponakan kami Bilang melakukan Pungli seharusnya selaku humas dan juga d perusahaan seorang PNS itu orang pintar, harus nya datang kepada kami selaku pemegang surat perjanjian, ini tidak, atau yang bertanda tangan dalam surat perjanjian tersebut datang jumpai kami, peraturan dalam surat tersebut seakan tidak berlaku bagi pihak PT Kaisar Jaya Sumatra,

Jika Pihak prusahaan tetap dengan pendirian nya. sesuai perjanjian kami selaku pemilik penjual lahan akan membatalkan perjanjian tersebut sesuai apa yang berbunyi dalam surat perjanjian dan kami siap mengembalikan uang yang kami Terima dari prusahaan .sebagai mana yang kami sampaikan pada berita sebelumnya. tutup ARdi. (tim az)