Ada Yang Aneh Dalam Penerapan (SE) Angkutan Batubara di Provinsi Jambi
DETEKSIJAMBI.COM ~ JAMBI, Mobil Fuso Angkutan batubara di provinsi Jambi bebas beroperasi, sepertinya aman dan tidak menyalahi aturan. Tidak seperti mobil dam truck yang di batasi muatan hanya 8 (delapan) ton. Tidak berlaku bagi mobil Fuso yang bermuatan puluhan tonase.
Dikatakan Adean Teguh, S.T. S.H. ketua DPW Pekat IB provinsi Jambi, bahwa larangan terhadap angkutan Batubara melintas dijalan Negara menurut dia sudah sangat jelas telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
“Tapi kenapa pihak berwenang di Kabupaten Tebo, dan pihak pemerintah propinsi Jambi seakan lemah untuk mengambil tindakan terhadap angkutan Khusus Batubara, hal ini tentu patut menjadi pertanyaan kita.
Padahal Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Udang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sudah sangat jelas mengatur kriteria angkutan Umum dan angkutan khusus, artinya tidak diperbolehkan angkutan khusus batubara melintas di jalan Nasional. Terkait Tonase, jelas ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Lalu Lintas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lints dan Angkutan Jalan tersebut,” terangnya.
“Akan tetapi anehnya, angkutan yang dilarang melintas di jalan umum tersebut hingga hari ini justru malah tetap saja bebas melintas di wilayah hukum Polda Jambi resor polres Tebo, keberadaan truk, engkel dan Fuso yang mengangkut Batubara dari kecamatan Tebo Ilir, menuju arah bungo hingga hari ini masih saja bebas melintas.
Angkutan khusus Batubara jelas menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan Lintas nasional di provinsi Jambi.
Lantaran muatan yang melebihi tonase. Disamping penyebab rusaknya jalan Nasional, angkutan batubara juga dapat menjadi sumber kemacetan dijalan raya, hingga pengguna jalan lainnya menjadi tergaggu.
Hal ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian wilayah hukum Polda Jambi Resor polres Tebo serta Dinas Perhubungan terkait.
Namun sayangnya kedua instansi berwenang tersebut yang mempunyai Otoritas terhadap Jalan Raya seakan tutup mata dan tidak mempunyai kemampuan untuk menegakkan aturan, kita berharap jangan sampai ada Negara didalam Negara,” ungkapnya Adean Teguh Jum’at (24/03/23)
Yang lebih anehnya lagi di dalam surat edaran dari kementerian energi dan sumber daya mineral republik Indonesia dengan Nomor : 3.E/MB.05.DJB.B/2023 (SE) tentang penataan dan peraturan lalu lintas kendaraan angkutan batubara di provinsi Jambi itu, yang dituliskan hanya mobil track. Dan mobil engkel Fuso tidak tertera di dalamnya.
Terlihat jelas dalam SE itu, dalam rangka penataan dan pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan batubara di provinsi Jambi.
1. Pemegang PKP2B, IUP, OP, IPP, untuk komoditas batubara dan IUJP dalam mengoperasikan kendaraan angkutan batubara wajib wajib menggunakan kendaraan (2) dua. Sumbu seperti track PS dan Colt disel dengan muatan batubara maksimal 8 (delapan) ton, belum termasuk berat kendaraan yang di izinkan sesuai surat tanda uji kendaraan dan wajib memiliki nomor lambung sticker yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang.
2. Pemegang PKP2B dan IUP OP diminta untuk (menempatkan) 4 orang petugas keamanan di mulut tambang untuk melaksanakan tugas mengatur mengawasi dan memastikan jumlah kendaraan angkutan batubara yang keluar dari masing-masing lokasi IUP harus sesuai jumlah yang ditetapkan pada aturan yang berlaku bagi setiap IUP. Yang dikeluarkan di Jakarta pada 3 Maret 2023 lalu.(Tim)