DETEKSIJAMBI.COM ~ JAMBI, Merasa kecewa dengan hasil putusan pengadilan tinggi Jambi, seorang penggugat akan ajukan kasasi ke mahkamah agung RI. Selasa 10 Desember 2023.
Saat dijumpai awak media Retno Sri Handayani mengatakan, Saya merasa Isi akta perjanjian jual beli awalnya 1M, dan pengadilan memutuskan hanya 700 juta akan tetapi pengadilan tetap melegalkan dan mengesahkan akta tersebut.
Seharusnya akta tersebut tidak bisa dilegalkan terlepas dari isi yang sudah merubah dan perjanjian diatas perjanjian itu tidaklah sah, (sertifikat masih dalam kuasa bank).
Bukti yang dilampirkan ke pengadilan berupa rekaman suara dari notaris bambanh hadinata, yang memyatakan akta itu gantung juga tidak digubris oleh majelis hakim ujarnya Retno.
“Laporan keuangan yang menyatakan saya mendapat bonus 4% atau sebesar 700 juta, juga diabaikan oleh majelis hakim, dengan alasan tidak ada cap dan hanya ada tanda tangan manager, dan direktur saja, sedangkan menurut hukum yang berlaku bahwa kekuatan hukum besar adalah pada tanda tangan bukan pada cap, kata Retno.
Gaji saya disaat saya masih bekerja di abung dibulan Oktober juga tidak dikabulkan dengan alasan tidak ada bukti, sedangkan abung sudah membuktikan bahwa saya memang belum digaji, tapi majelis hakim tidak mengubrisnya.
Sementara putusan PHI dari pengadilan Negeri Jambi Nama saya yang dipakai operasional perusahaan tersebut dari bulan Nopember 2021, dan bulan des 2021, juga tidak dipertimbangkan majelis hakim, padahal saya sudah terakhir bekerja disana yakni bulan Oktober 2021 ucapnya kepada awak media Hari ini 10 Desember 2023.
“Untuk perdata hanya empat point saja ini putusan PHI dari Pengadan Negeri Jambi Yang mana keputusan tersebut jauh dari Anjuran yang telah ditetapkan oleh Disnaker, yakni, Pengangakatan saya sebagai direkur itu tidak sah karena tidak adanya pemberhentian terlebih dahulu dari perusahaan tetapi majelis hakim tetap tidak mengubrisnya.
Gaji saya sebagai direktur di PT. Wikaya Makmur Jaya terbukti secara laporan SPT tahunan, akan tetapi pada kenyataannya saya tidak pernah menerimanya sejak 20 Agustus, hingga terakhir saya bekerja 21 Oktober, tapi majelis hakim juga tidak mengubrisnya
Bukan hanya itu, THR selama saya bekerja dijadikan pinjaman, dan majelis hakim pun tidak menggubris juga. Saya sangat kecewa sekali saya merasa tidak mendapatkan keadilan di negeri sendiri.
Sampai saat ini Nama saya masih dipakai oleh PT. Wikaya Makmur Jaya. padahal saya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu hingga Oktober 2021, dan majelis hakim masih tidak mengubrisnya.
Bahkan Akta perjanjian jual beli dilegalkan Bonus saya tidak dibayar Saya masih mempunyai hutang Karena saat itu bapak. Sukadi menjanjikan jika kami dapat memberi uang 60 juta, keputusan pengadilan akan memenangkan kami
Dia juga mengatakan kalau Akta perjanjian jual beli tidak dilegalkan Hutangsaya dibayar dengan bonus yang saya dapat, ternyata malah sebaliknya.
“Hal ini baik putusan Perdata maupun PHI sudah saya nyatakan kasasi ke Makamah Agung RI untuk mendapatkan keadilan di negeri tercinta ini tuturnya.
Tim insvestegasi lapangan juga sudah mencoba komfirmasi pihak pengadilan, mencari no telp yang bisa dihubungi, dan juga sudah menghubungi pihak perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (Tim)