“Masyarakat Desa Rantau Api Menuntut Hak-Hak Mereka Selasa 22 april 2025”
Deteksijambi.com ~ TEBO – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat Desa Rantau Api tentang dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kades Desa Rantau Api, pihak perusahaan, Polsek Tengah Ilir, Kesbangpol Kabupaten Tebo, dan perwakilan masyarakat.
“Hasil Verifikasi:
– Parit gajah yang dilebarkan menyebabkan air payau untuk sawah surut dan sawah kering karena parit lebih dalam daripada sawah.
– Akses jalan ke Payo Lebar dipagar dan digembok, serta jembatan dirobohkan.
– Masyarakat Desa Rantau Api menuntut pihak perusahaan untuk:
1. Membuka akses jalan
2. Membuat jembatan
3. Melakukan perbaikan parit gajah agar air sawah kembali seperti semula
4. Memberikan ganti rugi tanaman yang rusak akibat perbaikan parit gajah
5. Merekrut karyawan sesuai dengan kesepakatan warga terdampak
Pihak perusahaan berjanji akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pimpinan tertinggi dan akan menindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo berkomitmen untuk memastikan bahwa semua perizinan lingkungan hidup tidak akan diproses sebelum ada keputusan dari pihak perusahaan terhadap tuntutan masyarakat.
Masyarakat diminta untuk menyampaikan titik pembuatan jembatan untuk pelaksanaan selanjutnya. (Amir)