LSM GPKK Dan LPPNRI Minta Pj Bupati Sarolangun, Henrizal Mundur Dari Jabatannya.

Deteksijambi.com – Sarolangun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pencinta Keadilan dan Kebenaran (GPKK) dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), meminta Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Henrizal mundur dari jabatannya.

LSM GPKK menilai Pj Bupati Sarolangun tidak pro terhadap rakyat. “Kami minta agar pak Mendagri untuk menggantikan Pj Bupati Sarolangun Provinsi Jambi karena tidak pro rakyat,” seperti dikutip dari spanduk aksi demonstrasi LSM GPKK yang diposting oleh akun Facebook Andra.

Sedangkan LPPNRI yang dikomandoi Achmad Shodikin, menyatakan enam poin alasan agar Pj Bupati Sarolangun, Henrizal mundur dari jabatanya.

Berikut pernyataan LPPNRI:

Meminta Pj Bupati Sarolangun mundur dari jabatannya atas dosa-dosa yang dilakukan.

1. Mengambil kebijakan yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan keuangan negara.

2. Telah mengeluarkan izin kepada PT AJC tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan semua pihak terkait, tanpa proses studi kelayakan dan mekanisme yang di atur dalam peraturan pemerintah. 

3. Kangkangi Permendagri nomor 22 Tahun 2020 tentang teknis tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah pihak ketiga.

4. Tidak menghormati azas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang lalu lintas dan angkutan umum.

5. Meminta kepada Pj Bupati bertanggung jawab atas kebijakan yang sudah merusak tatanan sosial meresahkan masyarakat. Bertanggung jawab memulihkan kembali jalan pitco sudah hancur total sudah merubah dari aspal menjadi jalan berlumpur karena dilewati angkutan batu bara PT AJC.

6. Kami menduga adanya praktek-praktek gratifikasi antara perusahaan dan Pejabat Bupati Sarolangun. 

Sementara itu, sumber Jambibeda.id mengatakan bahwa, Pj Bupati Sarolangun diduga sudah mengeluarkan surat kesepakatan rahasia dengan PT AJC. Surat tersebut diketahui berupa izin kepada pihak PT AJC untuk melintasi ruas Jalan Simpang Pitco menggunakan truk angkutan bermuatan batu bara. 

“Truk PT AJC yang bermuatan batu bara tersebut, seharusnya dilarang melintasi jalan Simpang Pitco. Sebab truk itu mengakibatkan jalan Simpang Pitco rusak parah,” ujarnya.

Masih dikatakan sumber, jalan yang diketahui dibangun menggunakan APBD Kabupaten Sarolangun miliaran rupiah itu, telah rusak pasca dilintasi truk batu bara. 

“Ado unsur pidana di sano. Pertamo salah menggunakan wewenang kebijakan. Kebijakan itu jelas dianggap fatal, kareno membuat jalan aspal Simpang Pitco itu yang dibangun dengan anggaran dana APBD jadi rusak kareno truk yang melintas,” katanya.

Terpisah, Pj Bupati Sarolangun Henrizal, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Beberapa kali dihubungi lewat nomor ponsel dan pesan WhatsApp pribadinya, masih belum direspon. (pks)