Kurangnya Pengawasan, diduga Dana Desa Sungai Papauh Dikelola Tidak Transparansi 

DJ ~ TANJAB BARAT, – Kurangnya pengawasan dari Kecamatan bahkan dari tingkat Kabupaten/Provinsi tentang Dana Desa maupun tentang Anggaran yang dikucurkan Pemerintah untuk membangun Desa lebih maju

Namun terlihat jelas pantauan Deteksijambi.com di Kantor Desa Sungai Papauh. Kecamatan Muara Papalik. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi

Z. Arahap Kepala Desa Sungai Papauh diduga telah kangkangi Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang keuangan Desa dan sebagainya, diduga Dana Desa dan Anggaran Dana lainnya dianggap Kades seperti Dana individu, dengan terpantau tidak adanya Baliho infografis didepan Kantor Desa

Hifni Seketaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Jaringan Relawan Pejuang Masyarakat (JRPM) DPW Provinsi Jambi, ianya mengatakan kepada Deteksijambi.com Apabila mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 kewajiban kades ada untuk memasang papan baliho infografis didepan Kantor Desa, guna untuk transparansi dan akuntabel kepada masyarakat tentang pengelolaan Dana yang dikucurkan Pemerintah untuk Desa. 

Di lanjutnya, bukan cuma baliho Infografis didepan Kantor Desa aja yang tidak ada, tapi papan informasi pekerjaan yang seharusnya kades adakan dilokasi itu juga tidak ada, jadi bagaimana kami sebagai lembaga untuk memperjelas tentang anggaran yang dikelola Kades untuk jalan Rabat Beton yang tidak jauh dari Kantor Desa. 

Waktu lalu Hifni mendatangi Kades saat ingin konfirmasi, Z. Arahap Kepala Desa tidak berada ditempat, kata salah seorang staf Kantor Desa yang enggan namanya ditulis, Kades saat itu melahat keluarganya meninggal di bengkulu, katanya,”  

Terpisah, jum’at (19/05/2023) Tim dari Deteksijambi.com ingin konfirmasi agar berimbang nya berita ditulis dan tidak disebut Opini, Kades juga tidak ada ditempat, dikabarkan staf Kantor bahwa Kades lagi ada rapat di Kabupaten.

Hifni dari Lembaga tersebut juga minta pengawas yang membidangi, Dana yang dikucurkan Pemerintah disetiap Desa harus diperketat, agar terhindar nya ada dugaan Korupsi dari tingkat Desa yang berujung dengan Korupsi berjamaah.,”  (Jangcik)