Kuasa Hukum DZ ; Mendukung Serta Berharap Majelis Hakim Bijak Arif & Profesional

Keterangan : Foto Martinu Jaya Halawa, SH.,MH.,CPM Selaku Kuasa Hukum Destriani Zebua

Deteksijambi.com ~ GUNUNGSITOLI Terkait dengan sidang praperadilan yang disidangkan di pengadilan gunungsitoli dengan register perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.GST dimana sidang kedua dengan agenda Penyampaian replit dan duplit antara pemohon dengan termohon.

Hal ini diungkapkan oleh Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM selaku kuasa hukum pemohon, bahwa terpanggil untuk membantu para pemohon untuk menegakkan keadialan atas penetapan tersangka terhadap diri DZ . ( 18-09-24 )

Saat dikonfirmasi kepada MJH selaku kuasa hukum DZ terkait praperadilan yang dimaksud ia menjelaskan “

Bahwa permohonan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan terhadap pemohon yang dilakukan oleh para termohon antara lain Kapolri cq kapolda cq kapolres nias dan jajaran pasca ditunda tertanggal 06 september 2024 tidak salah satupun dihadiri oleh para termohon dengan register perkara nomor : 05 / Pid.Pra/ 2024/PN.GST .

Bahwa telah menerima jawaban termohon yang hanya dihadiri beberapa kuasa dari tingkat polda sumut dan polres nias yang memuat tanggapan atas permohonan praperadilan pemohon yang mana pada intinya menolak dalil dari pemohon DZ Alias ina lorin yang ditanda tangani.

Namun tidak distempel sebagai keabsahan kuasa yang ditangani oleh bidang hukum polda sumut. Oleh karenanya kita harus tetap profesional serta harus rasional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam permasalahan ini selain mengungkap kebenaran berdasarkan hukum yang benar.

Kuasa hukum MJH menyampaikan, bahwa telah mendalami perkara praperadilan tersebut dan adanya dugaan kuat administrasi yang jauh dari harapan undang undang ( Maladministrasi ) serta ada dugaan memaksakan penetapan tersangka terhadap pemohon, dimana pemohon tidak pernah melemparkan helm kepada pelapor.

Sementara korban berali, namun mengakui melempar Ke dinding rumah bagian depan yang jauh dari para pelapor, korban yang masih cekcok mulut dengan para terlapor itupun dilakukan lantaran kesal sesaat. Karena pelapor menyampaikan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu dengan menuduh pemohon selingkuh, keterangan tersebut telah diakui oleh adik almarhum ayah pelapor / Tante Adimia lase yang selama ini tinggal dirumah ina Iman ( orangtua pelapor / korban ).” Cetus MJH

Lebih lanjut MJH menjelaskan, bahwa keterangan pelapor saudari Damai Yanti Lase alisa ina egi yang dimuatkan dalam BAP para terlapor tidak pernah di uji kebenarannya. Karena sangat jauh berbeda ( berbelit belit ) pada saat memberikan keterangan diruang gelar wassidik polda sumateta utara pasca dipanggil sebagai terlapor dalam dugaan penyampaian informasi dugaan fitnah dan pengamcaman yang dimana asal muasal permasalahan ini, serta tidak mempertimbangkan saksi saksi yang dihadirkan oleh pemohon maka tentunya sebagian kita bantah atau keseluruhannya kita tolak artinya kita tetap pada muatan dalam permohonan praperadilan sebelumnya dan selanjutnya biar diuji untuk agenda pembuktian dan saksi.” Tegasnya

Kuasa hukum MJH sangat berharap adanya persidangan yang fair, penegakkan hukum yang baik dan benar, dan tentunya kita mengharapkan hakim tunggal yang memeriksa sebagai wakil tuhan di dunia ini untuk profesional arif dan bijak serta secara tegas kami akan dukung pengadilan terlebih hakim yang memeriksa untuk imparsial dalam penegakkan hukum untuk menegakkan supermasi hukum terhadap pemohon.Cetus MJH.

Tempat yang sama ketika wartawan deteksijambi.com konfirmasi Kuasa Hukum Polda Sumatera Utara, Pengatur I Desman Rahmat Insani Giawa/ PS. Pamin 2 Subbagrenmin Bidkum Polda Sumut, seusai Sidang Praperadilan, engan memberikan tanggapan mengatakan mohon ma’af Pak, bukannya saya tidak memberikan penjelasan tetapi bukan sepenuhnya saya yang menjawab sebab masih ada Pimpinan kami Katim barusan saja sampai di Bandara Binaka.

“Bagusnya di Sidang agenda besok aja langsung tanyakan sama Katim,“ katanya singkat.

Lanjut wartawan media mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli melalui chat WhatsApp mengatakan, “Yang hadir di Sidang Praperadilan hari ini tidak membawa nama Unit tetapi atas nama Polres Nias, Penasehat Hukum dari Polda Sumut ada 2 orang yang datang,” ungkap Kasi Humas Polres Nias.( SH )