DJ ~ TEBO JAMBI, – Adean Teguh, ST, SH, geram terhadap disbun karena di anggap gagal dan tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan konflik SMB dan masyarakat simpang semangko RT 17. kelurahan sungai bengkal kecamatan tebo Ilir.
“Sampai hari ini masyarakat yang di rugikan oleh sawit madu Bengkal SMB belum mendapat titik terang dari tindak lanjut mediasi di aula disbun kabupaten Tebo pada 31 mei 2023 lalu.
Saya sangat menyayangkan stetmem kepala dinas perkebunan kabupaten Tebo saat di wawancara rekan-rekan media. Dalam bahasa yang disampaikannya nampak memihak kepada pihak sawit madu Bengkal.
“Dengan adanya stetmem seperti itu menjadi tanda tanya saya, saya tegaskan Propesional lah dalam mengemban amanah. dan jangan sampai memihak.
Saya merasa aneh saja, kenapa beberapa perwakilan dari masyarakat tidak mau menandatangani surat berita acara tersebut.
Ketua DPW Pekat IB Provinsi Jambi Adean Teguh, ST.SH,. juga mengatakan bahwa persoalan ini menjadi atensi khusus kami, karena pekat IB selalu siap kawal masalh ini sampai tuntas dan terang benderang, karena sudah jelas sawit madu Bengkal (SMB) ini punya lahan cukup luas dan tidak mengantongi izin, dan mutlak ilegal.
“Adean Teguh, ST.SH,. minta pihak dinas perkebunan untuk serius dan Propesional jangan pernah memihak, kalau perlu sama sama kita laporkan jika ternyata izin mereka tidak ada dan pemerintah kabupaten Tebo harus tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas disana” ujar kata Adean Teguh.
Diberitakan sebelumnya bahwa persoalan KT SMB dan masyarakat yang berkonflik telah dimediasi oleh pemerintah kabupaten Tebo yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Tebo H.Aspan ST dirumah dinas Bupati Tebo pada 25/02 waktu lalu.
Namun sampai saat ini belum ada titik terang, saya anggap pihak dinas disbun kabupaten Tebo gagal dan saya menduga tidak profesional.
Saya minta kepada gubernur Jambi agar mengambil alih penyelesaian konflik Masyarakat dan sawit madu Bengkal (SMB). Jangan sampai ada korban jiwa baru bertindak ucap Adean Teguh, ST. SH.
“Sampai-sampai masyarakat kecewa kepada kepala dinas perkebunan, karena pertemuan waktu itu hanya membahas usulan dari sawit madu Bengkal SMB terkait permohonan (STD-B) yang di ajukan 19 pemohon dengan luas 281 hektar.
Adean Teguh juga mengatakan waktu itu Masyarakat berharap agar pertemuan dapat membahas luasan lahan SMB secara menyeluruh, tidak hanya sebatas permohonan Surat tanda daftar budidaya STD-B saja ucapnya.
Kan sudah jelas waktu kroscek lapangan 23 Mei 2023 lalu, masyarakat juga sudah menyampaikan kepada perwakilan disbun dan juga di tuangkan dalam berita acara kroscek lapangan agar pada proses verifikasi dapat melibatkan badan pertanahan Nasional (BPN) terkait usulan permohonan STD-B.
“Namun sangat saya sayangkan pertemuan beberapa waktu lalu itu, pihak BPN kabupaten Tebo tidak diundang secara resmi untuk menghadiri pertemuan, dibuktikan dengan daftar lampiran undangan yang tidak ada nama BPN katanya.
Saya menganggap pihak Disbunakan tidak serius dalam menyikapi permohonan masyarakat dan tidak profesional katanya.
“Saya telaah, Permohonan surat tanda daftar budidaya (STD-B) ini terkesan hanya untuk menutupi kepemilikan lahan pengusaha perkebunan sawit yang tidak memiliki izin alias ilegal.
Menurut pengamat dan penilaian saya patut diduga pihak disbun berat sebelah dan terkesan membela sawit madu Bengkal (SMB) dan tidak profesional dalam menjalankan tugas satu kata dari saya copot kadis disbun tuturnya Adean Teguh, ST. Dengan nada kesal.(Hermanto)