TEBO  

Komisi III DPRD Tebo Dorong Revisi Perda Sempadan Jalan, Untuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)


Deteksijambi.com ~ TEBO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang sempadan jalan. Revisi Perda Inisiatif tentang Sempadan jalan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk membuat IMB atau Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang sempadan jalan, bahwa:

– Ruas Jalan Lintas Jambi- Muara Bungo: 33 Meter

– Ruas Jalan Lingkar Utara Muara Tebo: 33 Meter

– Ruas Jalan KM 12-Blok F-Ruas Jalan 21 Unit I: 25 Meter

– Ruas Jalan Ala Ilir-Tugu-Simp Desa Jambu: 25 Meter

– Ruas Jalan Unit I: 25 Meter

– Ruas Jalan Unit II: 25 Meter

– Ruas Jalan Unit III: 25 Meter

– Ruas Jalan dari Tegal Arum: 25 Meter

– Ruas Jalan dari Simpang Lofon-Simp Somel: 25 Meter

– Ruas Jalan Simp Sumay-Tanjung Samalidu: 25 Meter

– Ruas Jalan Simp Niam-Lubuk Kambing: 25 Meter.

– Dst…

Pantauan dilapangan sebagian besar jarak antara bangunan masyarakat dengan sempadan jalan tidak sesuai dengan Perda tersebut, sehingga menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengurus IMB atau PBG.

” Yang kami temui dilapangan, di Kecamatan Tebo Tengah, Tengah Ilir dan Kecamatan Tebo Ilir rata rata jarak bangunan warga dengan sempadan jalan kurang dari 25 meter, sementara persyaratan untuk terbit IMB diruas jalan Tebo- Bungo minimal 33 meter. Efeknya, dinas terkait tidak berani mengeluarkan IMB tersebut,” terang Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma.

Begitu pula di ruas jalan lain seperti ruas jalan simpang Niam- Lubuk, Betung- Pintas, KM 12- Blok F, Simpang Lopon- Simpang Somel, Unit 1, Unit 2, unit 3 dan yang lainnya yang sempadan jalannya diangka 25 meter.

” Sementara jarak bangunan warga ke sempadan jalan tidak sampai segitu,” kata Dimas kepada media ini, Senin 25 November 2024.

Untuk itu, dirinya bersama kawan kawan komisi III segera akan mengusulkan Perda Inisiatif tersebut.

” Segera kita usulkan, untuk selanjutnya diproses sesuai aturan sampai menjadi Perda, sehingga kedepannya tidak menjadi kendala lagi bagi warga untuk mengurus IMB,” imbuh Putra Politisi PDIP Wartono Triyan Kusomo ini.

Berkaitan dengan rencana revisi Perda Inisiatif Sempadan jalan itu, Dimas mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas PUPR Tebo, khususnya bidang Cipta Karya.

” Kita juga sudah berkordinasi dengan Bidang Cipta Karya PUPR Tebo, dinas teknis yang membidangi pengurusan IMB ini,” pungkasnya.**