JAMBI  

Ketum LPKNI Soroti Tempat Hiburan Malam Yang Diduga Menjual Minuman Beralkohol


DETEKSIJAMBI.COM ~ Disorot oleh Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) terkait peredaran minuman beralkohol Golongan A,B,C. Tiga tempat hiburan berjenis tempat karaokean yang diduga menjual dan mengedarkan Minol di tiga Kabupaten di Provinsi Jambi resmi dilaporkan.

Ketum LPKNI Kurniadi Hidayat berharap kepada Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) dan APH yang ada di tiga Kabupaten tersebut agar segera menindak tegas atas dugaan yang menjadi temuan DPP LPKNI sesuai investigasi yang telah dilaksanakan beberapa pekan oleh Tim Khusus DPP LPKNI, di puluhan tempat hiburan malam di kabupaten Sarolangun, Merangin, dan Tebo.

Sorotan DPP LPKNI ini, terkait adanya dugaan pelanggaran Perda tentang larangan peredaran minuman beralkohol dan Perda Ketertiban Umum ditiga tempat hiburan ditiga Kabupaten tersebut.

” Kami berharap adanya ketegasan terhadap penegakan Perda tersebut, yang menurut kami perlunya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk mengawal Satuan Polisi Pamong Praja di tiga Kabupaten tersebut untuk melaksanakan tupoksi sebagai penegak Perda ” Pinta Kurniadi Hidayat Ketum DPP LPKNI, (Jum’at (21/07/2023).

Dirinya juga sudah melayangkan surat laporan terkait hal tersebut ke tiga Kabupaten yang dimaksud yaitu, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo.

” Kami juga masih menunggu jawaban surat yang sudah kami layangan. Dan perlu diketahui, Peraturan – Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah masing-masing jangan hanya sekedar dibuat tanpa adanya tindakan tegas dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat tersebut ” tegasnya. (Arian Arifin)