Deteksijambi.com ~ TEBO JAMBI – Kejati Jambi Limpahkan Laporan LSM Mappan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,2 Milyar atas 14 Paket Pekerjaan ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Kami telah menerima Surat Dari Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa (22/04/25). Surat tersebut menjelaskan bahwa terkait laporan sudah diteruskan ke Kejari Tebo.
Berikut narasi surat yang kami terima Sehubungan dengan Laporan saudara Nomor : 508/DPP-LSM.MAPPAN/KEJATI/JMB/III/2024 Perihal Laporan Tipikor pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,2 Milyar atas 14 Paket proyek tahun 2023.
Kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan saudara kepaea institusi Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi dapat kami sampaikan bahwa laporan saudara sudah kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Tebo.**