DJ ~ JAMBI, – Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi Tahun 2023 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 13 Juni 2023 di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham yang ada di Provinsi Jambi, baik itu yang hadir langsung maupun melalui Zoom meeting.
Kaper Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, memberikan materi tentang penguatan fungsi pelayanan publik zero gratifikasi melalui kehumasan di hadapan peserta. Saiful yang juga pernah 15 tahun menggeluti dunia jurnalistik memberikan banyak arahan dan pengalamannya.
Saiful mengatakan bahwa fungsi kehumasan dalam instansi pemerintah sangat penting. Karena melalui layanan kehumasan, masyarakat mendapatkan informasi yang valid terhadap kinerja instansinya. Untuk itu, tambahnya, layanan kehumasan mesti dikelola dengan serius.
“Dalam memberikan informasi, ada banyak yang mesti diperhatikan. Tidak hanya isi dari pesan, namun juga cara menyampaikannya. Jika tidak perfect dalam penyampaian bisa saja nanti dipelintir,” kata Saiful.
Selain itu, layanan kehumasan juga mesti konsisten dalam memberikan informasi. Pasalnya jika informasi yang diberikan tidak konsisten, maka akan sulit bersaing dengan informasi-informasi yang bersifat negatif.
“Humas itu ujung tombak. Benar informasi namun salah dalam penyampaian bisa blunder. Dan harus bisa kreatif juga dalam menentukan materi apa yang mesti disampaikan. Agar pesan-pesan yang sampaikan ke masyarakat dapat dipahami dengan baik,” terang Saiful.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Thalib, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya instansinya dalam melakukan reformasi birokrasi.
“Kita ingin membangun komitmen bersama seluruh jajaran hingga ke UPT untuk tidak mentolerir gratifikasi dan pungli,” ujar Thalib.(Tim)