Kinerja Pihak Kejati Jambi Diragukan Hasil Pemeriksaan Dana Puding RSUD Chatib Quzwain Dipertanyakan
Deteksijambi.com ~ SAROLANGUN – Pelimpahan Berkas ke Kejati Jambi Terkait Dana puding untuk petugas tenaga kesehatan RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun patut dipertanyakan
Pasalnya berkas hasil pemeriksaan oknum RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun oleh pihak kejaksaan sudah di limpahkan pada 5 Juni 2024 sampai saat ini masih menjadi misteri atau teka-teki.
Dana puding tersebut seharusnya bukan berbentuk sembako, tetapi adalah berbentuk uang. Sedangkan anggaran puding itu nominalnya cukup besar dan pantastis bahkan mencapai miliaran rupiah Anggaran Tahun 2023 lalu.
“Dana sebanyak itu tidak boleh dibelanjakan sendiri, itu harus melalui proses lelang pihak ketiga melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menanggapi hal tersebut Ketua DPW Puspa RI Arian Arifin Mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum Direktur RSUD Chatib Quzwain inisial (B) sudah menyalahi aturan keuangan, seharusnya hal seperti ini tidak dilakukannya.
Pembagian sembako itu patut diduga tidak melalui SPJ, langsung diberikan, terus mana yang sudah dapat langsung pergi. Hal ini sangat janggal sekali, yang menjadi pertanyaan itu apakah boleh seorang Direktur RSUD belanja tidak melalui LPSE.
“Yang jelas apa yang dilakukan oleh oknum Direktur itu patut diduga ada kejanggalan dan ada dugaan indikasi penyelewengan dana anggaran tersebut.
Dengan perkara ini, saya minta kepada pihak Kejati Jambi untuk lebih serius menangani kasus ini. Panggil dan periksa semua pihak yang terlibat terutama oknum direktur RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun jika terbukti bersalah maka saya minta proses secara hukum.
Karena pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus pidana. Jadi intinya bagi siapa saja yang merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.
“Tambah Arifin, Karena hal Itu sudah jelas penyediaan jasa penunjang digantikan dengan belanja barang padahal jelas di (RKA) itu dibunyikan tambahan puding petugas jaga berbentuk uang nominal 25.000/hari kok bisa digantikan dengan barang tanpa melalui LPSE proses lelang dengan nominal lumayan pantastis sebanyak 1 M lebih. Sesuai yang tertera di RKA Perubahan Tahun 2023,
Saya minta kepada pihak Kejati jambi bekerja secara profesional dan transparan, setiap hasil pemeriksaan itu harus di publikasikan biar semua masyarakat tau kinerja penegak hukum itu seperti apa.
“Apa lagi berkas tersebut sudah cukup lama dilimpahkan ke Kejati Jambi, pada 5 Juni yamg lalu kenapa sampai saat ini belum ada kejelasan karena ini menyangkut kerugian negara bukan individu.
Apa bila dalam waktu dekat ini tidak ada juga kejelasan terkait hasil perkembangan kasus dana puding tersebut, makan saya dan beberapa teman seprofesi akan mendatangi dan melaporkan langsung ke kantor kejaksaan agung RI saya pastikan itu tutupnya.
Awak media ini juga sudah berusaha mencari kontak tlpn kasi penkum Kejati Jambi, agar berita ini akurat dan berimbang namun sampai berita ini diterbitkan belum berakhir didapat.(Tim)