TEBO  

Himaste Tebo Pertanyakan Peran dan Tanggungjawab Konsesi ABT Yang Terbakar

Lahan Konsesi PT ABT di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Terbakar, HIMASTE Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan 8/09/2023

DJ ~ TEBO, – Lahan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang berlokasi di Dusun Simarantihan, Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo terbakar.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan yang juga turut datang ke lokasi mengatakan ada sekitar 10 hektare luasan lahan yang terbakar. 

“ Ya Saya Selaku Ketua Himaste Mendukung Pihak Kepolisian Untuk proses Pencarian Palaku. katanya  

Ketua Himaste M.Ei Gita Utama Kembali menyatakan mengutuk keras & Menuntut pertanggung jawaban ke Pihak PT. ABT Atas Kejadian tersebut. 

Karena Jelas Dalam UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar.

Dan Juga Demisoner Sekjend HIMASTE 2021 Ade Purnama , menyatakan apabila tidak ada bentuk pertanggung jawaban yang konkrit dari pihak PT.ABT Maka Kami Selau Pemuda Tebo dan kawan kawan mahasiswa semua akan melakukan aksi Di KEMENTRIAN LHK Dalam waktu dekat.(Aril)