Hukum, TEBO  

Hatta, S.H Konsultan Hukum Media  Deteksijambi.com Akan Laporkan (AD) Terkait Dugaan Penggelapan Uang


Deteksijambi.com ~ TEBO – Terkait Penggelapan Uang kontak media online deteksijambi.com di salah satu media center pasangan calon bupati dan wakil Bupati tebo ARB -Nazar oleh salah satu oknum mantan wartawan inisial AD, Hatta, SH kuasa hukum akan bawa persoalan ini kejalur hukum.

Hatta, S.H,. Sangat menyayangkan terkait peristiwa yang dilakukan oleh mantan oknum wartawan deteksijambi.com, yang sudah menggelapkan uang kontrak media di salah satu pasangan calon bupati dan wakil Bupati tebo nomor urut 02 selama 2 bulan yang bukan miliknya. Seharusnya uang tersebut di serahkan kepada pihak redaksi tapi malah sebaliknya seolah-olah uang itu milik pribadinya sendiri.

“Saya pastikan persoalan ini akan saya lanjutkan ke jalur hukum, saya akan buatkan laporan resmi ke polres tebo dalam waktu dekat ini, saya selaku penasehat hukum media online deteksijambi.com jika tidak ada itikad baik si pelaku untuk mengembalikan bearti Dia sudah siap untuk di proses hukum ujarnya.

Tambahnya, yang jelas kalau tidak ada itikad baiknya pelaku yang diduga sudah menggelapkan uang tersebut. dan datang minta maaf sekaligus mengembalikan uang itu maka saya pastikan untuk buat laporan resmi, tapi sebaliknya jika dia mengakui kesalahannya dan mengembalikan uang itu maka saya rasa itu lebih baik dan kita anggap permasalahan ini selesai secara kekeluargaan ucapnya.

Kenapa saat ditanya pimpinan kepada (ad) mengatakan belum cair, setelah pimpinan umum Komfirmasi langsung sama tim media center ARB -Nazar mengatakan sudah. Ini jawaban nya berbelit-belit padahal tinggal jawab sudah tapi saya pakai nanti saya ganti, kan enak bahasa sperti itu gak usah banyak alasan.

Terkait apa yang sudah dilakukan oleh pelaku inisial (AD) adalah:

Pasal 374 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai suatu benda karena jabatan, pekerjaan, atau mendapatkan imbalan. Pelaku penggelapan dengan pemberatan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. 

“Unsur-unsur yang memberatkan dalam penggelapan dengan pemberatan adalah:

Benda berada dalam kekuasaan pelaku karena hubungan kerja,

Benda berada dalam kekuasaan pelaku karena mata pencaharian atau profesi.

Benda berada dalam kekuasaan pelaku karena mendapatkan upah untuk itu 

Contoh penggelapan dalam jabatan adalah:

Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan. Membiarkan uang atau surat berharga diambil atau digelapkan oleh orang lain. Membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Saya rasa semuanya sudah cukup jelas, setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti bertentangan dengan hukum. Jika nanti terbukti bersalah ya harus proses hukum tidak ada lagi kata maaf karena semuanya sudah terlambat tuturnya dengan nada kesal. (Redaksi)