“Pencurian Kabel di Tower Mitra Tell Berhasil di Amankan Polsek Tebo Ilir Yang Sudah Merugikan PT Telkomsel dan Seluruh Pelanggan Se-kecamatan Senin 14 April 2025”
Deteksijambi.com ~ TEBO ILIR, – Polsek Tebo Ilir berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel di Tower Mitra Tell Rt. 03 Rw. 01 Dusun Lamo Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo pada Senin, 14 April 2025, sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku berinisial Muhammad Als Mamat Als Mamek (42 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa kabel yang dipotong dan peralatan lainnya.
Kapolsek Tebo Ilir AKP IKA Y. WIDIATMIKO, S.I.KOM., M.KOM, mengatakan kepada media ini. Pada saat pelapor Briptu Rian Rahmad Widodo bersama anggota lainnya melaksanakan piket Mako Polsek Tebo Ilir, sinyal Telkomsel hilang. Setelah melakukan pengecekan, pelapor curiga bahwa sinyal hilang karena pencurian kabel di Tower Mitra Tell. Pelapor kemudian mengajak KA SPKT 1 an. Bripka Bob H. Rambe, SH beserta Banpol an. Sdr Fajri untuk melakukan patroli ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, pelapor melihat pelaku Muhammad sedang memotong kabel. Pelaku terkejut dan melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas dan warga sekitar. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Tebo Ilir untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tang pemotong, 1 buah senter, dan 16 potongan kabel dengan jenis NYY dan NYAF, yaitu:
– Kabel NYY Warna Biru tebal 25 Mili dan panjang 8,44 Meter
– Kabel NYY Warna Biru tebal 25 Mili dan panjang 6,71 Meter
– Kabel NYY Warna Biru tebal 25 Mili dan panjang 7,45 Meter
– Kabel NYY Warna Biru tebal 25 Mili dan panjang 3,53 Meter
– Kabel NYY Warna Biru tebal 25 Mili dan panjang 2 Meter
– Kabel NYY Warna Merah tebal 35 Mili dan panjang 4,88 Meter
– Kabel NYY Warna Merah tebal 35 Mili dan panjang 4,11 Meter
– Kabel NYY Warna Merah tebal 35 Mili dan panjang 3,95 Meter
– Kabel NYY Warna Hitam tebal 35 Mili dan panjang 4,70 Meter
– Kabel NYY Warna Hitam tebal 35 Mili dan panjang 3,89 Meter
– Kabel NYY Warna Hitam tebal 35 Mili dan panjang 3,85 Meter
– Kabel NYY Warna Hitam tebal 35 Mili dan panjang 3,80 Meter
– Kabel NYY Warna Hitam tebal 35 Mili dan panjang 75 SentiMeter
– Kabel NYY Warna Hitam tebal 25 Mili dan panjang 75 SentiMeter
– Kabel NYY Warna Hitam tebal 25 Mili dan panjang 70 SentiMeter
– Kabel NYAF Warna Kuning tebal 16 Mili dan panjang 1,80 Meter
Berdasarkan keterangan saksi korban (pegawai PT. Telkomsel), kerugian akibat pencurian kabel ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 12.000.000. Saksi dari pihak perusahaan masih dalam proses pengambilan keterangan.
Pelaku berencana menjual kabel yang dicuri untuk mendapatkan keuntungan finansial. Namun, rencana tersebut gagal karena pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku Muhammad Als Mamat Als Mamek (42 tahun) ternyata adalah seorang residivis. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah terlibat dalam beberapa kasus, yaitu:
– Tahun 2008: Kasus narkoba di Bungo
– Tahun 2017: Kasus penganiayaan
– Tahun 2024: Pernah diamankan di Polsek Rimbo Bujang (RB) terkait kasus pencurian kabel tower.
Polsek Tebo Ilir telah mengamankan pelaku serta barang bukti. Pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPIDANA tentang pencurian dengan pemberatan tuturnya. (Musim)