Gerah Dengan Judi Online Ketua Umum LPKNI Layangkan Surat Ke Kapolri

DETEKSIJAMBI.COM ~ JAMBI– Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) telah mengirimkan surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo guna memblokir semua situs judi online. 

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memblokir semua bentuk situ permainan judi online. 

“Iya, kita telah mengirimkan surat meminta kepada bapak Kapolri untuk memblokir semua bentuk situs judi online,” ujarnya. 

Jika situs judi online hanya dibiarkan, kata Kurniadi, maka akan merugikan seluruh masyarakat di Indonesia. 

Pasalnya, judi online itu dapat merugikan bagi yang bermain dan juga menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, dan peningkatan kriminalitas. 

Kurniadi menjelaskan, kecanduan dalam arti pelaku judi terpancing kemenangan akan terus mengejar keuntungan lebih besar.

“Seorang pejudi yang telah kecanduan akan selalu dihantui kekalahan dan akan terus membakar uang sehingga menguras harta dan melakukan berbagai cara agar dapat kembali berjudi,” tuturnya. 

Kemudian, gangguan kesehatan mental dalam arti pelaku akan selalu tidak peduli dengan aktivitas positif karena

fokus pada pengejaran kemenangan dan keuntungan atas judi online tersebut hingga lupa waktu. Sehingga dapat menurunya kesehatan dan mental pelaku judi tersebut.

Selanjutnya, penurunan taraf ekonomi dalam arti pelaku judi akan memiliki kurangnya ide kreatif dalam meraih

kegiatan usaha yang menguntungkan seperti menjadi pekerja yang baik atau membuka lapangan kerja.

Selain itu, peningkatan kriminalitas dalam arti pelaku judi dapat melakukan pencurian, perampokan, pembunuhan demi dapat mengikuti kembali perjudian online tersebut karenajanji keuntungan yang menggiurkan.

Selain meminta untuk memblokir semua situs judi online, Ketua Umum Kurniadi juga meminta untuk memanggil dan memeriksa yang diduga para artis yang terlibat dalam iklan atau endorse judi online. 

Kurniadi mengatakan, menanggapi hasil laporan masyarakat dan setelah dilakukan analisa di Internet bahwa pihaknya menduga telah terjadi pembiaran atas Iklan Judi Online Ilegal di wilayah Indonesia. 

“Hal ini dapat merusak masyarakat Indonesia khususnya generasi muda Indonesia, karena kegiatan judi Online tersebut,” tuturnya. 

Pihaknya sendiri menemukan situs judi online di endorse oleh sebagian artis dan selebgram yang terkenal di Indonesia sehingga iklan situs judi online tersebut tersebar cepat karena diduga artis dan selebgram memiliki Follower yang banyak dan mudah di akses oleh kalangan mulai dari anak – anak dibawah umur hingga orang dewasa. 

Hal tersebut, kata Kurniadi, berdasarkan stetmen Kapolri yang berbunyi “Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan kita bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betal-betul bisa ditindaklanjuti”.

“Untuk itu kami minta kepada bapak Kapolri untuk memblokir semua situs judi online dan juga meminta kepada diduga artis yang menjadi iklan judi online untuk dipanggil dan diperiksa,” ungkapnya.

Sementara Pembina LPKNI Benny F .SH mengatakan “judi dibahas segi hukum situs judi ini bukan judi tapi mengarah penipuan menurut analisa saya , judi menurut KUHP berdasarkan untung untung dan kemahiran kita itulah judi

Judi sudah ada trik-trik seperti judi dadu sudah canggih memakai remote jadi penipuan , kalau online ini pakai sistem bagaimana judi berlaku, bukan permainan tetapi sistem yang mengatur algoritma sudah canggih siapa yang pasang sedikit itu yang dimenangkan jadi sistem yang disetting jadi jangan harap bisa menang .

Menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu ini termasuk penipuan , ada tipu muslihat , judi online ini bukan perjudian tetapi penipuan

*Judi online ini lebih berbahaya Dari narkoba ,* merusak generasi muda dan merusak perekonomian masyarakat kelas bawah, dan diharapkan pemerintah memblokir situs judi online ini” ungkap Benny.(LPKNI)