DETEKSIJAMBI.COM ~ PALANGKARAYA KALTENG, Miris pelayanan oknum penyidik Polresta Palangkaraya diduga abaikan laporan masyarakat hingga saat ini diduga jalan ditempat. Pasalnya Pelapor tidak pernah mendapatkan sp2hp dari oknum penyidik. Minggu 12/03/2023
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”
Pada Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur:
Setiap Anggota Polri dilarang:
Huruf a: “Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.”
Huruf f: “Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.”
Rengki sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan 02/11/2022, Nomor : B/178/lll/RES l. Il/2022, yang terjadi sekira jam 11.00.wib. di jalan tijik Riwut KM 12. Kel. Petuk kec. Jekan raya kota Palangkaraya provinsi Kalimantan pada hari Kamis 27/11/22, penggelapan mobil miliknya yang di lakukan oleh salah satu warga Palangkaraya.
Rengki merasa kecewa terhadap pelayanan penyidik polres Palangkaraya Kalteng, karena hal ini sangat merugikannya. Laporan saya pada 02/03/2022. dan baru terima sp2hp 8 Maret 2023.
Saat dijumpai awak media Rengki mengatakan, dalam laporannya telah ditipu dan di rugikan sebesar Rp.75 juta rupiah. Kemudian membuat laporan ke Polresta Palangkaraya berdasarkan arahan oknum penyidik saat itu.
Kemudian saya telah menemukan mobil yang di gelapkan oleh salah satu warga tersebut, kemudian saya dan keluarga menyerahkan mobil dan terlapor kepada pihak berwajib agar bisa di proses secara hukum semaksimal mungkin.
Namun harapan saya dan keluarga justru terbalik, dimana laporan polisi yang dibuat justru mengalami keterlambatan dan terkesan di abaikan begitu saja.
Tidak hanya itu saja Rengki mengatakan bahwa (BB) mobilnya yang telah di serahkan ke Polresta palangkaraya, tapi justru di serahkan kembali oleh oknum penyidik kepada oknum yang di dilaporkan.
Saya merasa heran dan janggal, kenapa mobil saya di bilang sah oleh oknum penyidik tersebut, dengan alasan bahwa sudah ada jual beli yang sah, sedangkan saya tidak pernah memberi kwitansi jual beli secara tertulis terhadap terlapor ucap Rengki saat dijumpai awak media.
Laporan saya yang mangkrak kurang lebih selama 5 bulan. Saya sudah bertanya bolak balik ke Polresta Palangkaraya dan ingin tahu perkembangan laporan saya. Tetapi justru sering mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan.
Bahkan saya di bentak sama penyidiknya, padahal saya hanya mau nanya sejauh mana perkembangan laporan saya, kenap mobil saya di serahkan kepada terlapor. dan mana bukti surat serah terima bahwa mobil itu sah milik terlapor, kenapa saya selaku pelapor tidak pernah melihat surat serah terima ke absahan mobil tersebut ucap Rengki dengan nada kecewa.
Saat awak media Kompirmasi penyidik yang menangani perkara tersebut, justru berkata udah memberikan surat SP2HP kepada terlapor. isi surat SP2HPnya menunggu pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana,
Kenapa harus saksi ahli pidana yang di periksa lalu kemana terlapornya, kenapa (BB) mobil di lepaskan begitu saja. Saya berharap jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo ambil alih dan proses okun penyidik tersebut.
Karna rasa jengkelnya Rengki dan istrinya, mohon kepada keluarga agar membuat laporan resmi ke Propam Mabes Polri, berharap agar laporan serta mobil miliknya bisa di kembalikan, dan Rengki berharap agar oknum penyidik yang telah mengabaikan serta membuat alibi terhadap laporannya agar di proses, karna saya anggap oknum tersebut bermain dengan laporan saya tegas Rengki.
Agar Berita ini akurat dan berimbang, Awak media tim investigasi berupaya menghubungi penyidik ,justru WhatsAppnya telah di blokir Tanpa alasan yang jelas. sampai berita ini di terbitkan pihak penyidik Polresta belum ada tindakan apa pun terkait laporan tersebut.(Ir)