Deteksijambi.com ~ Tanjab Barat, PT. Karya Dharma Jambi Persada (KDJP) diduga yang dimiliki Robet Butar-butar yang beroperasi diwilayah Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
PT tersebut diduga mengunakan minyak bersubsidi yang dilangsir dari SPBU merlung, dengan cara mengunakan puluhan mobil Damtruck, sehingga warga setempat kewalahan untuk isi minyak untuk pribadi, mobil PT, yang seharusnya mengunakan minyak NonSubsidi tapi malah sebaliknya, seolah-olah dibiarkan oleh Instansi terkait mengunakan minyak bersubsidi cetus salah seorang warga Merlung yang engan nama nya di publikasikan media ini.
“Informasi dari para sopir PT, mobil damtruck yang mengisi minyak di SPBU minggu 27 November 2022, PT KDJP, bukan cuma mengunakan minyak bersubsidi saja, tapi gaji para kariyawan yang bekerja sudah selama lima tahun itupun dibawah upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga mengunakan minyak mentah jika ingin beroperasi, ungkapnya kepada Deteksijambi.
Pantauan Tim Deteksijambi.com keberadaan PT KDJP di Desa Penyabungan sudah puluhan tahun, tapi tidak pernah tersandung masalah Hukum dengan kerja ilegalnya, seperti galian C diduga tidak mempunyai izin lengkap, yang dulunya pernah ada teguran dari mantan camat Zulkarnain.
Pihak PT KDJP, patut di dugaan berkolaborasi dengan oknum kepolisian, untuk menyalurkan minyak ke perusahaan didduga milik Robet Butar-Butar, tapi hal tersebut seolah-olah ada pembiaran dari instansi terkait, maupun dari penegak Hukum tanpa ada teguran.
“Agar berita ini akurat dan berimbang, tim investigasi sudah berusaha untuk komfirmasi, dan mencari kontak pihak perusahaan sampai berita ini di terbitkan sementara pihak Perusahaan belum bisa di konfirmasi oleh tim investigasi lapangan Deteksijambi.com
Dengan adanya berita yang diterbitkan ke media Deteksijambi.com untuk di publikasikan, maka pihak instansi terkait jangan diam dan juga para Hukum yang ada di Provinsi jambi, secepatnya untuk mengambil tindakan, agar Negara Indonesia memang betul-betul berpegang dengan Pancasila, tidak pandang bulu siapa mereka, yang mengangkangi Peraturan yang sudah di implementasikan oleh Pemerintah Negara Indonesia.” (Jangcik)