CV. JA Konstruksi Gugat Penetapan Pemenang Lelang, Tuding Proses Tidak Transparan
Deteksijambi.com ~ TEBO, – CV. JA Konstruksi, sebuah perusahaan konstruksi yang berbasis di Kabupaten Bungo, secara resmi melayangkan sanggahan kepada Pokja Pemilihan (Pokmil 5) Kabupaten Tebo atas penetapan hasil lelang proyek Pembangunan Box Culvert Jalan 23 Unit 3 Kecamatan Rimbo Bujang.
“Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp359.176.000,00 dari APBDP Tahun 2024.
CV. JA Konstruksi mempertanyakan keputusan yang menetapkan CV. Gunung Sago Perkasa sebagai pemenang lelang, meskipun penawaran yang mereka ajukan sebesar Rp359.002.521,93 (99,95% dari HPS), jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran dari CV. JA Konstruksi sebesar Rp338.123.043,48 (94,16% dari HPS), dengan selisih mencapai Rp20.879.478,45.
Pihak CV. JA Konstruksi juga menyoroti bahwa hanya dua peserta yang mengikuti tender ini, namun mereka tidak diundang untuk tahap pembuktian kualifikasi.
CV. JA Konstruksi juga menyoroti bahwa dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan yang diajukan oleh pemenang lelang, tidak ditemukan keterlibatan Ahli K3 atau LK3. Hal ini bertentangan dengan Permen PU No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan analisis risiko pekerjaan konstruksi.
Perlu dicatat bahwa dalam proses ini, semua pihak dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang sah. Dugaan-dugaan yang disampaikan oleh CV. JA Konstruksi. (Aril)