Deteksijambi.com ~ JAMBI, – Kendaraan Toyota yaris roda 4 dengan nomor Polisi B 1918 KRV dengan nomor Mesin 1NZZ219713 dan nomor Kerangka MHFKT9F34F604695 Atas nama dibetur SELVIA INDAH LESTARI, yang beralamat di pengasian rawalumbu Bekasi.
Tim Pratekusi Objek Jaminan Fidusia Mengatakan Kepada Media ini, yang mana objek jaminan fidusia pada saat ditemukan dikota jambi dikuasai oleh saudara RONAL ISRAH PUTRA.
Saat kami tanya kepada saudara Ronald selaku Pemegang unit dirinya mengakui trima gadai sebesar 15 Juta.
unit tersebut merupakan objek Jaminan fidusia yang sudah lama dicari, sudah menunggak 8 Tahun, kata Dasrul selaku Pratekusi objek jaminan Fidusia
Objek Jaminan fidusia tersebut, oleh para pihak sepakati dengan Pemegang Unit untuk di titip di Polsek kota baru selama 4 Hari, kemudian pada hari ke 4 kami bersama-sama kepolsek untuk mengambil Unit tersebut dan pihak pemakai/pembawa unit mobil melakukan penyerahan serah Terima antara Pemegang Unit dangan Pratekusi Objek Jaminan Fidusia, selanjutnya kami memasukan Unit objek fidusia tersebut ke Gudang leasing di wilayah kota baru. Papar Dasrul Pratekusi
Untuk diketahui kami juga memberikan secara pribadi kompensasi sebesar 2 Juta kepada saudara Ronald, bentuk rasa kemanusiaan. Ucap Dasrul
Media ini juga mencoba konfirmasi Selvi selaku debitur melalui nomor Seluler 081213082XXX namun nomor tersebut tidak dapat dihubungi.
Ditempat terpisah juga kami mengambil keterangan FERDY KESEK SH, selaku kuasa hukum dari POJF, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan objek jaminan fidusia sudah melakukan prosedur serah terima unit fidusia dengan baik berdasarkan undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan objek fidusia dan bermusyawarah mufakat.
Disamping itu juga kami menerima informasi berita bohong terkait pemberitaan yg tidak benar adanya pelanggaran undang undang ITE terhadap salah satu oknum POJF yang di beritakan media online.
Untuk menyikapi dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online kami akan melakukan langkah hukum, melaporkan dugaan tindak pidana undang undang ITE dalam pemberitaan tidak benar atau informasi sesat, guna untuk memberikan pembelajaran dan rasa kapok bagi oknum media maupun individu agar lebih teliti dan hati hati dalam melakukan pemberitaan publik.Ferdy Kesek. SH ( STB)##