TEBO  

Dianggap Cacat Hukum: Camat Tebo ulu Sampaikan Hal Serius ini 


 DJ ~ MUARO TEBO – Muhammad Sharif Camat Tebo Ulu dikecam tidak memahami peraturan tentang pengangkatan (Perades) perangkat Desa. Pasalnya, proses penjaringan perangkat Desa sudah dilakukan oleh Panitia pelaksana perades Desa Sungai Rambai, menurutnya sesuai aturan yang berlaku, begitupun sudah berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan.

Namun, terhitung satu bulan lebih pasca proses penjaringan, malah pemerintah kecamatan Tebo Ulu mengeluarkan surat penolakan tertanda tangan camat, nomor 140/354/KCTU-Pem/2023 18 Agustus 2023. Sedangkan pengajuan Rekomendasi pengangkatan perangkat Desa dan kepala dusun sudah diajukan tertanggal 12 Juli 2023 lalu. Nomor : 140/215/D-SR/2023 lalu. 

“Menurut kepala desa sungai rambai Hayatul Azmi kalau Surat penolakan yang di keluarkan oleh camat itu cacat hukum.

Dalam aturan sudah jelas, seharusnya 7 hari terhitung masuknya surat permohonan Rekomendasi, camat sudah memutuskan menerima atau menolak. Nah ini sudah satu bulan lebih baru ditolak ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan peraturan daerah (perda) Kabupaten Tebo nomor 4 tahun 2018 paragraf 2 mekanisme pengangkatan perangkat desa alinea 2 tentang penjaringan dan penyaringan perangkat Desa sudah ditaati sesuai aturan pasal 63 dan 64. 

Kemudian, dalam peraturan di alinea 3 pasal 65, maka proses selanjutnya meskipun ada surat penolakan dari pemerintah kecamatan karena dianggap cacat hukum, namun Pemerintah desa akan tetap melaksanakan pelantikan sesuai mekanisme dan aturan bagian kedua pelantikan perangkat desa pasal 66 dan 67. 

“Keterangan dalam surat penolakan camat juga tidak Nyambung pembahasannya sudah terlalu jauh, seharusnya camat lebih mengerti aturan, kan ada di Bab III dalam aturan perda kita,” ujar kepala desa Hayatul Azmi (24/8/2023). 

Dadang menegaskan selaku Kepala Desa sesuai aturan, pembentukan tim seleksi sudah dilakukan, proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dan kepala dusun juga sudah dilakukan. 

“Hasil tes, nama nama yang kita ajukan untuk dilantik sudah dianggap memenuhi persyaratan baik secara administrasi, maupun tes tertulis, uji kelayakan. PDLT mereka sudah dianggap baik oleh timsel, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melantik,” ungkapnya. 

“Aturan ini sudah jelas waktu paling lambat 7 hari, jika Camat menolak atau menerima tidak boleh lewat waktu ini. Karena Rekomendasi tak kunjung kami terima, kami anggap Camat menyetujui, kami akan tetap menjadwalkan pelantikan, pak Camat tetap kami undang, Bapak Bupati Tebo di kabupaten Tebo Kepala dinas PMD dan pejabat lainnya,” pungkasnya.

Terpisah, Saat Awak media hubungi camat melalui pesan singkat WhatsApp Jum’at 24/8/2023 dia mengatakan, bahwa mereka telah menanggapi permintaan kades, 2 hari setelah surat kades terkait permintaan rekomendasi.

 Namun Pihak desa (kades) dan panitia penjaringan, dan penyaringan perangkat desa Sungai Rambai tidak dapat memenuhi kelengkapan berkas, yang diminta sesuai ketentuan dan kesepakatan rapat bersama waktu itu didinas PMD Tebo.

Sehingga kita selaku pemerintah kecamatan tidak dapat merekomendasikan. dan inipun sudah ada pernyataan kesanggupan dari panitia, namun sampai saat ini tidak juga disampaikan dan tidak dilengkapi berkas tersebut.

Disamping itu, sebelumnya kami sudah menyampaikan surat tentang sikap kades yang tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang tertuang dalam surat tersebut Ucap camat.

“Iya Itu sudah jelas bahwa pihak kecamatan menolak untuk mengeluarkan rekomendasi, dan juga sesuai poin atau alasan yang kita sampaikan.

Jika kades melantik tanpa rekomendasi, itu tanggung jawab beliau, dan kami dari pihak kecamatan tidak ikut dan tidak bertanggung jawab dalam hal ini imbuhnya.

Penulis : Hermanto

Editor : Redaksi