JAMBI  

Darimana Asal Kayu tambalan 100 kubik diduga ilegal, DitPolAirud Polda Jambi Tekesan Menghindar

Temuan Satgasus IWO I 100 Kubik Kayu, Sekjen IWO I Lawrnce sibarani : Terorganisir Rapih dan Terkoordinasi

DJ ~ JAMBI – Kali Ini Sebuah Kapal bertuliskan Bintang Jaya 15 GT 33 No. 1118 / PPE, 2015 PPF NO. 5994 / L, Mengangkut kurang lebih 100 Kubik kayu di Perairan Kabupaten Muaro Jambi berhasil Dipantau Tim Satgasus IWO I Provinsi Jambi yang diduga kayu ilegal, Selasa, 8 Agustus 2023

Seperti Dilansir dari media Pelopor, bahwa Berawal dari informasi masyarakat Kumpeh Talang Duku Kabupaten Muaro Jambi, sering ada aktifitas mobil menggangkut kayu bantalan panjang 4 sampai 6 meter yang diduga Ilegal, yang akan dimuat kekapal terletak di darmaga sungai Desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi pada Pukul 13:00 Wib

Dalam pantauan Satgasus IWO I Jambi saat turun kelokasi tanpak jelas sedang lagi ada aktivitas muat kayu yang diduga ilegal dengan sususan rapi di atas kapal.

Atas pantauan dan temuan tersebut bersama teman teman penggerak aktifis jambi langsung melaporkan hal ini ke Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, DitPolAirud Polda Jambi Serta Polsek Kunangan.

Saat dilokasi tempat yang diduga muat kayu ilegal, Perwakilan dari PolAirud, Polres Muaro Jambi langsung melakukan pengecekan kayu dikapal yang bertuliskan Bintang Jaya 15 GT 33 No. 1118 / PPE, 2015 PPF NO. 5994 / L.

Mendapatkan informasi dari satgasus IWO I Provinsi Jambi , Sekretaris Jendral Ikatan Wartawan Online Indonesia langsung turun kelokasi, Tim satgasus IWO I menyampaikan bahwa kayu dengan jumlah kurang lebih 100 kubik ini dari mana, dari Bangko dimana, jangan jangan hutan lindung.

Untuk Diketahui, Dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Saat, Lawrnce sibarani sekjen IWO I Provinsi Jambi dilokasi menanyakan temuan Satgasus IWO I kepada pimpinan polda jambi yang dalam hal ini DitPolAirud yang memiliki wilayah kerja tentang KLB Terhadap Hutan dan kayu yang saat ini belum ada kejelasan dokumen.

“Saya menduga kegiatan ini sudah terorganisir rapih dan koordinasi sama pihak terkait karna sampai detik ini tidak penjelasan tentang dokumen kayu yang diduga ilegal yang diketahui akan di bawak kebatam” tegas Sekjen IWO I Provinsi Jambi.

Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari DitPolAirud Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Kunangan atas temuan dugaan kayu ilegal yang berjumlah kurang lebih 100 kubik.

“Alasannya bentar besok bentar besok, nanti tanya saja A dan B”, Tutupnya (Satgasus IWO I).[*]