DETEKSIJAMBI.COM ~ TEBO, Muaro Tebo, Penjabat (PJ) Bupati Tebo H. Aspan .ST fasilitasi dan pimpim langsung Rapat Mediasi perselisian antara kelompok Sawit Madu Bengkal (KTSMB) dengan warga masyarakat RT 17 RW 01 Simpang Semangko Kecamatan Tebo Ilir yang di gelar di Rumah Dinas Bupati Tebo,Sabtu (25/02/2023
Sebelumnya di ketahui adanya perselisihan antara KTSMB dengan Warga setempat disebabkan oleh aktifitas KTSM yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit telah mengganggu kenyamana warga setempat,
Masyarakat desa kunangan dan Kelurahan sungai bengkal datangi kantor KTSMB (Gultom) Hari Senin tanggal 20 februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib terkait pembuatan parit gajah dijalan masyarakat. Kemudian sekitar pukul 13.00 wib masyarakat langsung meninggalkan lokasi kantor KTSMB.
Aksi masyarakat itu ingin klarifikasi terkait pembuatan parit gajah di tengah jalan masyarakat, namun sangat disayangkan pihak manajemen mengatakan bahwa jalan tersebut milih KTSMB (Gultom) bukan jalan masyarakat kalau jalan simpang ayam tidak samapai kesitu ujarnya RT 17 sambil menurunkan ucapkan Afrizal.
Atas kejadian tersebut masyarakat mengalami kerugian karena akses jalan tersebut tidak dapat dilalui.
Hasil mediasi tersebut yang dipimpin langsung oleh PJ bupati Tebo, terkait dengan izin, tim dari pemerintah akan memperoleh sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini masyarakat minta kepada pihak kelompok sawit madu agar direalisasikan. Poin-poin yang sudah disepakati dan juga meminta agar ketua kelompok sawit madu bengkal, Afrizal tidak lagi bekerja di SMB.
Pemerintah kabupaten Tebo akan evaluasi dalam jangka waktu paling lama (3) tiga bulan, dan akses jalan di lokasi bekas jalan loging kelompok tani madu Bengkal agar segera dibuka kembali.
Kelompok sawit madu juga diminta apa bila melakukan aktivitas meracun lahan agar memberitahukan terlebih dahulu kepada masyarakat, baik secara lisan maupun secara tertulis menimal (3) tiga hari sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Dalam tuntutan masyarakat, agar (KTSMB) melakukan perbaikan jalan dari simpang jati sampai masjid semangko sesuai kesepakatan. dan keberadaan kariawan pekerja wajib lapor 1×24 jam, kepemerintah desa atau kelurahan termasuk RT setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hasil kesepakatan tersebut, Apa bila legalitas kelompok tani sawit madu Bengkal KTSMB (Gultom) sudah terbit, agar mengakomodir masyarakat di wilayah kecamatan Tebo Ilir. sebagai pekerja dengan rasio 60:40 sesuai dengan SOP ketenagakerjaan.
Termasuk jam kerja bagi pekerja, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, pekerja juga di minta wajib mengamankan alat kerja dan membungkus seperti dodos, dan egrek saat diperjalanan menuju lokasi kerja.
Dalam surat hasil kesepakatan itu pekerja dilarang membawa hewan peliharaan seperti (anjing) kearea perkebunan. berkaitan dengan batas waktu persiapan dokumen pendukung data lapangan dari sawit madu Bengkal diminta agar disampaikan kepada dinas terkait paling lambat 14 empat belas hari kerja.
Pemerintah kabupaten Tebo, memberikan batas waktu terakhir persiapan harus selesai izinnya paling lambat 3 tiga bulan. (Tim)