JAMBI  

Bawaslu Muaro Jambi Tuai Krtik Usai Beberapa Panwascam Lantik PPDK Yang Tidak Sesuai domisili

DETEKSIJAMBI.COM ~ MUAROJAMBI – Bawaslu Muaro Jambi Tuai Krtik Usai Beberapa Panwascam Lantik PPDK diduga Tidak Sesuai domisili, ada panwascam sebut saja kecamatan sungai gelam dan jambi luar kota.

Seperti di lansir dari beberapa media thejambithimes.com dan gerbanginformasi.com dalam isi berita itu ada dugaan meluluskan Panitia Pengawas Desa/kel ( PPDK ) tidak sesuai domisili.

Dari desa Sumber Agung kecamatan sungai gelam, inisial (Zkn) bukan warga Desa Sumber Agung, dia adalah warga Desa Ladang Panjang dan desa mendalo laut “habli mulkan” adalah warga desa mendalo darat.

  “Jadi hal ini menjadi kritikan keras dari masyarakat luas muaro jambi kepada panwascam dan bawaslu muaro jambi, sehingga masyarakat berasumsi kepada panwascam di dalam penetapan ppdk ada kemungkinan bermuatan unsur politis.

Seperti komentar salah satu masyarakat dengan inisial ” Z” yang enggan namanya disebut mengatakan” kami sebagai masyarakat mendalo laut terasa terhina dengan penetapan Ppdk bukan asli warga kami.

Jadi kami masyarakat menilai ini ada nepotisme, bisa jadi ada bermuatan politi atau ada yang sudah menitipkan atau ada yang menkomandoi kepututsan dari panwascam tersebut, jadi kami meminta kepada bawaslu agar meluruskan hal ini atau tidak kami masyarakat akan melayangkan mosi tidak percaya kepada bawaslu muaro jambi dan juga kepada bawaslu mauro jambi.

Kami memintak lebih mendengarkan pandagan dari masyrakat, dengan memberikan sangsi etik kapada panwascam untuk mengobati hati masyarakat yang terhina dengan ulah mereka” tuturnya dengan nada emosi.

  “Sementara itu sendiri melalui pantauan grup WA Info terikini muaro jambi, ada masyrakat yang meminta rilis dari ketua bawaslu muaro jambi dengan bunyi begini “Di petunjuk teknis persyaratan berdomisili di wilayah kec. Bukan di wilayah desa secara administrasi dan prosudural tidak Ado yang di langgar. Kewenangan untuk rekrutmen pkd ada di kecamatan.

Kalau Ado yang kurang puas dengan hasil ni Ado mekanisme yang di tempuh bisa di proses melalui sidang etik” tuturnya. 

Ketua bawaslu sendiri meminta masyarakat agak melaporkan melalui mekanisme yang berlaku pungkasnya,” (*)