DJ ~ MUARA TEBO – Pada 10 Februari 2023 dilakukan gotong royong oleh warga yang terdiri dari RT 01 dan RT 02 Jl. Garuda 01 Unit 7 yaitu penebangan pohon karet dengan Gergaji, Mesin atau cainsaw, dan senjata tajam lainnya seperti Parang, diarea tanah makam. dengan tujuan pohon karet yang telah ditumbang tersebut diganti dengan pohon sawit. Akibat dari penebangan pohon karet yang dilakukan oleh warga RT 01 dan RT 02 tersebut berakibat ke kebun karet milik H Mujiyono yang masih produktif ikut di tumbang sebanyak 80 pohon.
Sebelumnya, H Mujiyono (80 tahun) adalah warga Jl. Garuda 01, Unit 7. Desa Sapta Mulia, Kecamatan. Rimbo Bujang. Dia adalah peserta transmigrasi tahun 1977 asal Magelang- Jawa Tengah.
Dia memiliki sebidang tanah seluas ±5 hectare, yang sudah bersertifikat (SHM) sejak zaman transmigrasi (1978). Dimana dalam tanah seluas ±5 hectare itu telah ditanami pohon karet hingga saat ini belum pernah dilakukan Replanting Tanam ulang.
Awalnya Pihak keluarga H Mujiyono melalui cucunya Abid Muflihin, S.H. (25) telah memperingati dan menawarkan warga khususnya ketua RT 01 Jl Garuda 01 Sukajad Widodo supaya lebih berhati-hati sebelum melakukan penebangan tanaman dengan melibatkan pihak ATR/BPN Tebo.
Namun Sukajad Widodo menolak, jika pengukuran tanah melibatkan ATR/BPN, Sukajad Widodo hanya mau jika pengukuran tanah makam itu diukur menggunakan tambang atau tali rafia. dengan cara gotong royong tanpa melibatkan pihak ATR/BPN Tebo yang sebelumnya sudah diusulkan dari Pihak keluarga HbMujiyono ujarnya.
Sebelumnya pihak H Mujiyono telah mengundang Kepala Desa Bagiyo Santoso, beserta perangkat desa lainya. untuk bermusyawarah dikediaman H Mujiyono, berharap hadirnya Kepala Desa Sapta Muliya beserta perangkat desa lainnya pada musyawarah itu menemui titik terang justru malah sebaliknya menemui kebuntuan.
Menurutnya , Sukajad Widodo mendatangi kediaman Mujiyono sekitar pukul 20:00 wib 11 februari 2023 untuk membahas persoalan tanah itu Awalnya Sukajad Widodo selaku ketua RT 01 mendalilkan bahwasanya diantara tanah makam dan tanah H Mujiyono ada tanah yang statusnya Tidak bertuan Sambil mengeluarkan gambar dari dalam dompet, yang menujukan posisi tanah tidak bertuan tersebut.
Namun, setelah pihak H Mujiyono mengajukan vloting di ATR/BPN Tebo sama sekali Tidak ditemukannya keberadaan dan posisi tanah tidak bertuan. Justru dari hasil Vloting ATR/BPN Tebo menunjukkan bahwa yang awalnya dikatakan tanah tak bertuan justru masih didalam area SHM milik pak Mujiyono.
Tanah makam yang statusnya Aset Desa baru bersertifikat sejak 2022, dengan luas 21.698m2. Tanah makam terbit berlandaskan SK Bupati 2022 permohonan yang mana dalam SK Bupati tersebut angka luasnya ±25.300 m2. Setelah terbit Sertifikat tanah makam dan SK Bupati memiliki perbedaan ukuran sekitar ±400m2.
Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tercantum dalam Bagian ke-III Pasal 20 ayat (1) jelas dan tegas bahwa bukti kepemilikan tanah didasarkan kepada Sertifikat Tanah bukan SK Bupati. Mulanya SK Bupati 2022 yang dikerluarkan sebagai langkah dalam penerbitan sertifikat adalah berseifat permohonan bukan penetapan.
Artinya, berapapun angka yang tercantum di SK Bupati Finalnya adalah tetap di sertifikat.
Menurut Abid Muflihin, S.H pihak dari pak Sukajad Widodo CS kurang memahami Sifat dari SK Bupati tersebut hingga timbul istilah dan gambar tanah tidak bertuan.
Akibat dari pengerusakan tanaman karet tersebut H Mujiyono mengalami kerugian sekira ±Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). pak H. Mujiyono dan keluarga juga mengalami kerugian moral di lingkungan Desa Sapta Mulia khususnya di RT 01 dan 02 Jl. Garuda 01 karena dianggap oleh masyarakat pak H. Mujiyono ingin menguasai Tanah Makam, padahal H Mujiyono hanya ingin mempertahankan haknya yang telah diberikan oleh Negara dan dijamin oleh Undang-Undang.
Sebelumnya, pak H. Mujiyono sudah mendatangi kediaman Kepala desa sebanyak tiga kali, dan sudah menghadiri undangan dari Desa sebanyak dua kali. dengan harapan permasalahan tersebut bisa diselesaikan secepat mungkin melalui musyawarah. namun tidak sesuai dengan harapan pak H. Mujiyono dan keluarga.
Saat menghadiri undangan kedua Pihak Desa Sapta Mulia melalui Sekretaris Desa, tanpa alasan yang jelas. juga menolak jika proses pengukuran tanah itu melibatkan pihak ATR/BPN Tebo serta berpendapat juga pengukuran tetap mengunakan tambang dan tali rafia.
Dari pihak pak H Mujiyono tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Sebenarnya ada beberapa kejanggalan dalam persoalan ini, sehingga pihak Desa Sapta Mulia dianggap tidak mampu serta tidak memiliki Kompetensi untuk menyelesaikan perkara ini.
Sebelumnya dari pihak Keluarga Mujiyono melalui cucunya Abid Muflihin, S.H. sempat melayangkan SOMASI kepada Sukajad Widodo CS, tetapi tidak ada tanggapan baik lisan maupun tulisan.
Merasa tidak ada Itikad baik dari pihak Sukajad Widodo CS, pak H Mujiyono melalui cucunya Abid Muflihin, S.H. membawa persoalan ini ke jalur Hukum dengan membuat laporan ke Polres Tebo nomor STBPP/150/VIII/2023/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi.
Dengan Dugaan tindak Pidana pengerusakan tanaman Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau mengilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Abid Muflihin, S.H. berharap dan percaya Kepolisian mampu menjadi garda terdepan untuk bisa menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan Amanat Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (4) :
“Kepolisian Negara Republik Indoensia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan Hukum tuturnya Abid.
Agar berita ini akurat dan berimbang, awak media sudah mencoba mencari kontak pihak yang terkait termasuk perangkat desa. sampai berita ini diterbitkan belum berhasil didapatkan.(Deny)