DETEKSIJAMBI.COM ~ JAKARTA, Akhirnya Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hari ini Rabu (15/2/2023).
“Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut hakim, semua unsur dalam pasal 340 KUHP telah terpenuhi, yakni barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Dalam sidang putusan yang dipimpinan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, majelis hakim juga menyanggah pembelaan kuasa hukum Eliezer bahwa terdakwa hanya merupakan alat yang melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.
Hal itu terbukti dari pernyataan kesanggupan yang dikatakan Eliezer kpada Ferdy Sambo saat dirinya diperintahkan menembak Brigadir Yosua.
“Selain itu, Eliezer dinilai masih memiliki waktu untuk memikirkan kembali perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.
Hakim juga menyatakan, Richard Eliezer menyadari bahwa perintah Ferdy Sambo bukanlah dalam rangka melaksanakan tugas jabatan, sehingga seharusnya Eliezer mengetahui bahwa tindakan itu salah.
Selain membacakan berbagai pertimbangan hukum dalam kasus tersebut, majelis hakim juga menyatakan beberapa pertimbangan lain, antara lain Eliezer yang berperan membongkar kasus tersebut, dengan menjadi justice collaborator.
“Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mengemukakan alasan pemberat bagi Eliezer, yakni hubungan yang dekat antara Eliezer dengan korban Brigadir Yosua telah diabaikan Eliezer.
Sedangkan hak yang meringankan, terdakwa telah bekerja sama dengan penegak hukum membongar kasus tersebut, masih muda, bersikap jujur dan sopan, serta keluarga Brigadir Yosua telah memaakannya.(**)