Adanya Bandar Narkoba Di jambi, Wujud Dari Rusaknya sistem Saat ini

Oleh: Sarinah (komunitas Literasi Islam Bungo)

Deteksijambi.com ~ Publik di gemparkan dengan berita keberhasilan penangkapan seorang bandar narkoba yang meresahkan kota Jambi dan sekitarnya. Bandar narkoba yang membangun jaringan ‘lapak’ penjualan narkotika itu berhasil dibekuk oleh aparat penegak hukum.

Akhirnya seorang bandar perempuan bernama Helen berhasil dibekuk oleh polisi beberapa hari lalu, tepatnya pada Kamis 10 Oktober 2024.

Bandar itu berhasil tertangkap setelah beberapa bulan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam dan kerjasama antara Bareskrim dan Polda Jambi. (Kompas.COM)

Helen adalah seorang dalang dibalik ‘lapak’ narkoba yang sebelumnya sempat viral saat dibubarkan oleh sekelompok emak-emak, yang saat itu melarikan diri saat hendak ditangkap.

Pengedaran narkoba adalah salah satu bentuk polemik yang sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya adalah barang berbahaya yang efeknya sangat luar biasa merusak. Akibat yang dapat ditimbulkan antara lain kerusakan otak, gangguan perilaku, mental dan kesehatan.

Narkoba adalah salah satu problem yang mengakar dan tak kunjung mendapatkan penyesalan di negeri ini. Para pengguna narkoba maupun para pengedarnya senantiasa tumbuh berkembang dan kian merajalela, meskipun para pelakunya telah tertangkap, namun sepertinya tak kunjung mendapatkan efek jera dalam jeruji penjara.

Pada fajtanya hukum yang diberikan oleh negara tidak memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran ini. sehingga para pelaku yang bahkan residivis kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

Sistem kapitalis yang di emban negara saat ini adalah sistem buatan manusia yang tentu saja ada kecacatan didalamnya maupun pada realisasi dari hukum yang dibuat itu sendiri. Sistem ini cenderung memberikan kebebasan kepada masyarakat, sehingga masyarakat berperilaku sebebas-bebasnya. Hal ini justru menjadi salah satu penyubur kasus narkoba.

Berbeda dengan dengan sistem Islam, yang seluruh auranya berasal dari Al-khlaliq ( Allah). Dalam Islam mengkonsumsi Narkoba adalah sebuah keharaman. Sehingga pembuat pengguna dan pengedar akan dikenakan sangsi di akhirat.

Dengan ketakwaan yang telah terbentuk dengan setiap individu akan menjauhkan diri dari hal yang diharamkan oleh Allah SWT.

Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Yang berasal dari Allah SWT. yang tentunya akan memberikan efek jera bagi para pelaku. Pelaku Narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenalnya denda yang besarnya diserahkan pada Qadhi (hakim) 

(Al- Maliki, Nizham, Al-uqubat halaman 189)

Ketiga, Aparat Penegak hukum adalah orang yang bertakwa yang akana selalu konsisten dengan apa yang menjadi aturan Allah. Sehingga hukum Allah tidak bisa diperjualbelikan dengan suatu apapun.

Begitulah sistem Islam dalam menangani kasus Narkoba.**

Allahu a’lam bishawwab