Polemik Sertifikasi Halal Ala Kapitalisme

Oleh: Sarinah (Komunitas Literasi Islam Bungo)

Deteksijambi.com ~ Polemik baru kembali muncul ditengah masyarakat. Bagaimana tidak, minuman yang sebelumnya jelas dinyatakn haram dikonsumsi, kini beredar fatwa yang menjadikanya halal.

Masyarakat Indonesia kembali digegerkan oleh fatwa baru yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

Pasalnya, MUI mengumumkan telah mengungkapkan temuan baru yang mengejutkan terkait produk pangan yang dulunya dilebeli haram, menjadi halal.

Nama-nama yang dulu kontroversial seperti tuyul, tuak beer dan wine yang mendapat sertifikat halal, dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJBH) kementrian agama melalui jalur selft declare.

(WARTABANJAR.COM)

Hal ini tentu saja membuat polemik baru ditengah masyarakat, yang kian membuat masyarakat menjadi semakin bingung.

Hal itu tentu saja sangat rancu dan menimbulkan kontroversial ditengah lapisan masyarakat.

Mirisnya hal tersebut dianggap aman karena dzatnya halal. Tentu ini membuat masyarakat awam makin kebibgungan. Inilah model sertifikasi halal haram dalam sistem kapitalisme. Tidaklah heran jika sertifikasi menjadi ladang bisnis yang diburu walaupun makanan yang diproduksi mengandung zat yang membahayakan tubuh bahkan zat beracun yang dapat merusak tubuh tak jadi soal.

Standar yang dipakai dalam memproduksi suatu produk bukan halal dan haram, melainkan manfaat.

Hal itu tentu saja berlawanan dalam sudut pandang Islam.

Islam memandang bahwa aturan benda atau zat berdasarkan halal dan haram . Berdasarkan Al quran surah Al-Baqarah ayat 186 ” Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan”. Dengan adanya ayat itu maka halal dan haram menjadi prinsip dalam Islam.

Sedangkan tugas negara wajib menjamin kehalalan dan kesehatan bagi makanan maupun benda yang akan dikonsumsi oleh masyarakatnya.

Sertifikasi halal adalah salah satu layanan yang diberikan oleh negara dan biayanya murah bahkan gratis. Tugas negara harus memastikan kehalalan dan kethayyiban setiap barang produksi.

Dalam Islam, negara akan menugaskan untuk para Qadhi hisbah sebagai aparat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pasar setiap hari. Dan melakukan kontrol serta pencegahan bagi para pelaku yang melanggar aturan. Para Qadhi juga bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk dan tindak kecurangan kamuflase.

Maka dengan itu makanan halal dan juga baik akan menjadi hal yang dapat dipastikan dalam sistem Islam. Maka sudah seharusnya kita kembali kepada aturan Islam, aturan yang benar untuk mengatur seluruh manusia.**

Allahu a’lam bishawwab.