Badai PHK Adalah Keniscayaan Dalam Sistem Kapitalisme

OLEH: Sarinah (Komunitas literasi islam Bungo)

Deteksijambi.com ~ PHK masal melanda negeri ini. Apakah yang sebenarnya terjadi di negeri tercinta ini? Ditahun ini PHK terjadi sangat masif. Maraknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menjadi persoalan yang kerap dijumpai saat ini.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) melanda negeri ini sepanjang 2024. Data dari Kementrian Ketenagakerjaan (KEMENAKER) sejak Januari sampai September 2024 tercatat sebanyak 52.933 kasus. Dikutip dari (TribunJabar.id 30 September 2024).

PHK terbanyak terjadi di wilayah Jawa atengah, Banten dan DKI Jakarta.

Maraknya PHK adalah neniscahayaan dalam kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan saat ini.

Sistem ini menetapkan kebijakan Liberalisasi (kebebasan) ekonomi yang merupakan bentuk lepas tanggung jawabnya negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. perusahaan swasta akan menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya. Para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai dengan kepentingan industri atau perusahaan.

Perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan memperkecil biaya produksi. Paradigma kapitalisme hanya dipandang sebagai faktor produksi.

Telah terbukti peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak memihak kepada masyarakat, melainkan hanya berpihak dan menguntungkan sebagian pihak kecil saja. 

Contohnya Undang-undang Omnibus Law. Cipta kerja perusahaan diberikan kemudahan untuk melakukan PHK, sementara mempekerjakan TKA (Tenaga Kerja Asing) syaratnya makin dipermudah. 

Hal itu adalah, salah satu bukti kongrit dari kesalahan paradigma sekuler ini. kebijakan yang dibuat dalam sistem saat ini, cenderung menguntungkan bagi para elit kapitalis. Sementara rakyat kecil dibiarkan menelan pahit-pahit bijakan itu. Sehingga wajar saja segala problem baru muncul, dan problem lama tak juga menemukan titik terang dan penyelesaian, karna solusi yang diberikan cenderung tidak menyentuh akar persoalan.

Hal ini sangat bertentangan dengan islam. Islam mewajibkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Rasulullah Saw bersabda: 

“Imam adalah rai’n (penggembala) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.”

Dengan adanya hadis diatas, seorang pemimpin akan mengetahui kedudukannya dan akan senantiasa berlaku adil, dan sungguh-sungguh bertanggungjawab kepada rakyat.

Pemimpin dalam Islam ( khilafah) akan senantiasa sadar bahwasanya atas kepemimpinanya itu akan Allah mintai pertanggungjawaban.

Untuk mengatasi hal ini , negara juga akan membangun iklim usaha yang kondusif, serta memudahkan rakyat dalam pekerjaannya. Lapangan pekerjaan akan mengalami pemerataan dan tidak ada lagi pengangguran.

 Negara dalam pandangan Islam juga wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok rakyatnya melalui berbagai mekanisme sesuai dengan hukum syara’. Hukum yang Allah tetapkan untuk mengatur manusia sebagai ciptaan-Nya.

Sehingga kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi.

Sudah selayaknya kita kembali pada peraturan Islam untuk mengatur kehidupan kita, baik untuk mengatur kepribadian kita ataupun peraturan negara.**

Allahu a’lam bishawwab.