Deteksijambi.com ~ PASAMAN BARAT – Aktifitas penambangan emas ilegal di Pematang Panjang, Kecamatan Parit Koto Balingka dan Kecamatan Ranah Baratah, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat diduga terus berlangsung.
Belasan alat berat jenis ekskavator terus mengeruk bantaran sungai Batahan daratan yang biasanya sehari-hari airnya dijadikan masyarakat untuk berbagai aktifitas seperti mandi dan mencuci pakaian.
Penertiban yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak membuat para penambang jera melakukan aktifitasnya.
Salah seorang warga Pasaman Barat Anto (38), Kamis (26/9) membenarkan aktifitas tambang emas ilegal itu terus berlangsung tanpa bisa tersentuh oleh hukum.
“Jika dibiarkan maka akan merusak ekosistem lingkungan yang ada. Apalagi sungai itu dijadikan tempat mandi dan aktifitas lainnya warga sekitar, ,” katanya.
Menurutnya penambangan emas ilegal tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, tapi juga menyebabkan kerusakan pada sempadan sungai, akibat pengerukan.
Ia mengatakan bagian yang dikeruk berdampak terhadap morfologi atau perubahan bentuk pada sempadan sungai, karena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian.
Ia mengharapkan para pemodal dan pemain tambang emas ilegal itu ditindak tegas. Diperlukan pengawasan berkelanjutan dari berbagai pihak.
“Jika ini terus dibiarkan maka tunggu saja kerusakan lingkungan dan bencana alam melanda daerah sekitar sungai itu. Aktifitas ilegal ini sudah berlangsung berbulan-bulan, katanya.
Dari penelusuran dan informasi dilapangan para pemain tambang emas ilegal di sungai daerah Silapiang, Sontang, Batu Sondet dan sungai Batang Lapu di Pematang Panjang, Kecamatan Parit Koto Balingka dan Kecamatan Ranah Bataha itu berkelompok-kelompok dan diduga dibeking dan dimodali oleh “orang kuat”.
Ia meminta kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk dapat menindak oknum yang terlibat dalam pembekingan aktifitas tambang emas tersebut.
“Kita berharap kepada panglima TNI dan Kapolri untuk segera menindak lanjuti persoalan tersebut. Karna aktifitas tambang tersebut diduga ada campur tangan oknum”, katanya
Penambangan emas ilegal itu merata di kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Parit Koto Balingka, ulasnya.
Sementara itu, belum lama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai dampak dari pertambangan emas yang diduga ilegal di Kabupaten Pasaman Barat bisa menimbulkan bencana ekologi di masa depan.
“Bencana ekologi tersebut seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut,” sebut Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto
Ia mengatakan persoalan tambang emas ilegal sudah marak dan meresahkan sesuai laporan dan aksi masyarakat. Polisi harus bertindak dan jangan ada pembiaran.
Menurutnya aktifitas tambang emas ilegal sudah memicu keresahan masyarakat. Jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu dampak yang ditimbulkan juga memberikan dampak kerusakan ekologi dan masyarakat sendiri. Keberadaan pertambangan emas ilegal di Pasaman Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat dimasa depan. (***)