Bantahkan Tuduhan Tersangka Dz Adimia Lase Bersaksi di Pengadilan

Sidang Lanjutan ke Empat Perkara Permohonan Praperadilan Dengan Agenda Pembuktian

Deteksijambi.com ~ GUNUNGSITOLIKantor Hukum MJH, Sidang lanjutan ke empat Perkara Permohonan Praperadilan dengan Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN GST terus belanjut pada hari ini dipengadilan Negeri Gunungsitoli dengan agenda pembuktian surat dari Pemohon dan Para Termohon serta Pemeriksaan Saksi dari Permohon yaitu Arosandre Zai, SH dan Saudari Adimia Lase Als. Tante Adi yang merupakan Adik Kandung Alm. Ayah dari Pelapor/Korban atau tante dari Korban yang sudah tinggal puluhan tahun dirumah orangtua Pelapor/korban. ( 19 September 2024 )

Bahwa berdasarkan Bukti-bukti surat yang diserahkan Para Termohon, telah Kuat dugaan selama ini adanya tidak tertib administrasi (maladmistrasi) dan dugaan menyalahi procedural (unprosedural), adanya beberapa yang janggal dalam pemeriksaan Para Pelapor sebagai Korban, serta saksi-saksi yang dihadirkan pelapor serta Pemohon dalam perkara a quo.

Ditambahkan Kuasa Hukum MJH bahwa Saksi Saudari Adimia Lase Alias Tante adi yang merupakan Adik Kandung Alm. Ayah dari Pelapor/Korban atau tante dari Korban berada di tempat kejadian melerai Sdra. Yaredi Lase Als. Rendi dengan Pelapor Damai Yanti Lase Als. Ina Egi dan Afdika Lase Als. A. Yasa, Saksi telah disumpah didalam persidangan dan menyampaikan Pemohon Destriani Zebua Als. Ina lorin tidak Pernah menganiaya Para Terlapor/Korban.

Lanjut kemudian Saksi Arosandre Zai, SH yang merupakan Suami dari Pemohon, dan sebelumnya terlapor namun tidak terbukti melakukan penganiayan, oleh karena itu Pemohon dan Saudara Yaredi saja yang ditetapkan tersangka.

Kemudian Arosandre zai, SH memberikan Keterangan dipengadiln negeri gunungsitoli namun tidak di sumpah, karena ada hubungan dengan Pemohon akan tetapi kita tetap mengajukan guna sebagai petunjuk untuk Perkara a quo.

 Dalam keterangannya membenarkan adanya Pelemparan helm kedinding rumah ibu ina Iman, namun tidak pernah mengenai Para Pelapor karena pada saat itu juga Saksi Arosandre Zai Menahan Rendi yang sempat emosi karena divideokan oleh Saudara Afdika yang datang tiba-tiba pada hari itu yang dimana diketahui Saudara Afdika selama ini tinggal di Iraono lase Kecamatan Gunungsitoli Alo’a. 

Bahwa terlebih lagi dalam surat yang diserahkan Termohon didalam persidangan yaitu BAP Tersangka Yaredi Als. Rendi juga menyampaikan pada intinya Pemohon tidak pernah Bersama-sama menganiaya Para Pelapor atau Korban, bahkan helm tersebut tidak pernah mengenai para Pelapor/Korban. 

 Selanjutnya, Saat dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum MJH terkait saksi yang berada dalam tahanan ia menjelaskan,

” Sudah meminta kepada para Termohon untuk dihadirkan didalam persidangan dan kemudian secara administratif juga sudah kita kirimkan surat Kepada Bapak Kapolres Nias dan Ka. Unit PPA Perihal Permohonan Menghadirkan Saksi a.n Yaredi lase Als. Rendi berdasarkan No. Surat : 46/K-MJ/PP/XI/2024. Kita berharap agar dihadirkan karena merupakan salah satu saksi kunci dalam Perkara a quo guna menghilangkan Perpektif Negatif bagi Pemohon.

Setelah selesainya persidangan ke empat dipengadilan negeri gunungsitoli awak media mengkonfirmasi kepada kuasa hukum termohon bidang hukum Polda Sumatera Utara berusaha menghindari dari beberapa wartawan.

Ketika dikonfirmasi kepada humas polres nias hingga sampai berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan.( SH )