Perkara Nomor : LP/05/I/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, Telah Diambil Alih Oleh Polda Sumut Untuk Kembali Digelar

Keterangan : Foto Para Pelapor / Pendumas Bersama Kuasa Hukum di Ruang Wassidik Polda Sumut

Deteksijambi.com ~ GUNUNGSITOLIKantor Hukum MJH sebagai Kuasa Hukum Yaredi Lase alias Rendi, Pemohon Destriani Zebua alias Ina Lori dan Arosandre Zai, SH alias Ama Lori telah memohonkan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk Atensi dan Pengambil Alihan Perkara karena laporan di Polres Nias dinilai masih lambat dan jalan ditempat, surat tersebut telah dikirimkan kepada Kapolri dan Jajaran berdasarkan Nomor : 40/K-MJH/PP/XI/2024, tertanggal 02 September 2024, perihal mohon atensi dan pengambil alihan penanganan perkara.( 17 Sep 2024 )

Hal tersebut di Apresiasi oleh para klien karena surat atau pengaduannya telah ditindak lanjuti oleh Poldasu, ungkap Kuasa Hukum Martin Jaya Halawa,SH.,MH.,CPM melalui Press Release Persnya, kepada awak media.

Menerangkan bahwa surat tersebut dikirim pasca laporan para klien Nomor : LP/05/B/I/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 03 Januari 2024 masih dalam tahap lidik padahal laporan tersebut sudah berjalan kurang lebih 8 bulan (delapan bulan) dan diduga para terlapor belum pernah menghadiri setiap pemanggilan keterangan karena berada diluar Daerah Pulau Nias dan diduga keras merupakan Anggota Polri,”

“Bahwa para pelapor/korban telah memberikan keterangan, menunjukkan bukti surat berupa Chat WhatsApp dugaan Informasi yang tidak benar dan dugaan pengancaman serta telah menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan laporan, patut dinilai para klien laporan tersebut masih jalan ditempat, selain diduga ketidak seriusan Penyidik dalam hal ini Polres Nias, kemudian para terlapor diluar Daerah Pulau Nias dan diduga keras salah satu dari terlapor adalah Penegak Hukum yaitu oknum Anggota Polri maka para klien mencari keadilan di Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara,” terang Kuasa Hukum.

Ia menilai adanya proses Penyidikan yang lambat dan jalan ditempat para korban mengirimkan surat dengan alasan Hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Perkap Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyelidikan/Penyidikan tindak Pidana bagian “b” yang intinya penentuan kriteria perkara berdasarkan laporan tersebut adalah memiliki jabatan tertentu dalam hal ini salah satunya diduga keras terlapornya adalah oknum Anggota Polri, maka kriteria tersebut adalah “perkara sulit”, oleh hal tersebut cukup dan patut secara Hukum para klien meminta keadilan di Poldasu sesuai dalam Pasal 19 bagian “a” tentang yang menangani perkara sulit adalah tingkat Mabes Polri dan Polda dalam hal ini Poldasu untuk membuat terang benderang laporan para klien.

Selanjutnya, laporan tersebut telah ditanggapi/ditindaklanjuti oleh Poldasu sesuai dengan Surat Undangan Nomor : B/3039/IX/RES.1.24./2024/Reskrim tertanggal 09 September 2024, Perihal : Undangan Gelar Perkara Khusus yang dihadiri oleh pemohon Destriani Zebua dan Arosandre Zai serta Kuasa Hukum para klien, juga dihadiri peserta Gelar dari Polres Nias selaku Penyidik, Perwakilan Poldasu dan para terlapor Saudari Damai Yanti Lase, Bripka Jefri Julianto Damanik, dan Ribka Yolan Lase yang dilaksanakan di ruang Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

“Bahwa pemohon Destriani Zebua bersama Arosandre Zai serta Kuasa Hukum para klien menyampaikan kronologis kejadian yang dialami para pelapor dan telah muncul beberapa pengakuan dari terlapor dugaan informasi yang tidak benar serta tidak dapat dibuktikan secara bukti. Dimana Chat yang dikirim kepada para klien dan dikirim (ditransmisikan) oleh salah satu terlapor serta Chat dugaan pengancaman, telah adanya pengakuan dari para terlapor sekalipun itu hanya didengar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan khilaf karena kondisi terbawa suasana emosi atas penyampaian istrinya kepadanya,” jelas Kuasa Hukum.

Lanjut, Penyidik menyampaikan pengaduan Arosandre Zai baru disampaikan karena pelapor hanya saudara Rendi Lase dan Destriani Zebua, hal tersebut sangatlah keliru yang dimana Arosandre Zai sendiri adalah suami dari Destriani Zebua sekaligus merupakan saksi dalam laporan tersebut serta yang mendapatkan dugaan pengancaman dari salah satu para terlapor melalui chat WhatsApp dan hal itu telah diakui salah satu terlapor karena alasan terbawa suasana yang di sampaikan di dalam gelar tersebut, yang dimana ini lah dugaan para klien Penyidik tidak Profesional dan Imparsial dalam Penegakan Hukum proses pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang dihadirkan para klien dan bukti tersebut sampai hari ini belum ada tanda terima atau disita. Martin Kuasa Hukum menyampaikan “Yang saksi saja bisa ditetapkan tersangka, dan terlapor belum tentu di tetapkan tersangka” Itu semua pengembangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan, keterangan saksi dan fakta yang terjadi,” tegas Martin.

Harapan para klien kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Jajaran kebawah agar tidak adanya Disparitas Hukum atau pemberlakukan Hukum yang berbeda terhadap peristiwa yang mereka alami sekalipun yang mereka laporkan adalah salah satunya diduga keras adalah oknum Anggota Polri,”

“Tentunya dalam hal ini para klien terus mengawal Permasalahan Aquo sampai ditetapkan sebagai tersangka dan akan mengirimkan surat permohonan penetapan tersangka kepada Kapolri dan Jajaran kebawah karena para klien menilai adanya unsur dugaan tindak pidana dan para klien telah menunjukkan alat bukti dan keterangan sesuai Pasal 184 ayat (1) tentang alat bukti Jo Putusan MK No. 2 Tahun 2014 tentang frasa bukti permulaan (2 alat bukti) dan diduga para terlapor telah Melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP Tentang Pidana Fitnah, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui informasi Elektronik.“ akhir kata Martin Jaya Halawa, SH.,MH.,CPM.

Dijelaskan Arosandre Zai, SH alias Ama Lori mengatakan menjadi pertanyaan bagi kami yang menghadiri Undangan Gelar Perkara Khusus diruang Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam Undangan ada 3 orang yaitu, Yaredi Lase, Pemohon Destriani Zebua dan Arosandre Zai,” katanya.

Dalam undang yang diterima atas Perkara Nomor : LP/05/I/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tertanggal 03 Januari 2024 pelapor utama adalah Yaredi Lase terlapor Damai Yanti Lase serta Dkk, pemohon Destriani Zebua dan Arosandre Zai suami dari pemohon dan saksi dalam laporan Perkara tersebut,“ tambahnya.

“Selanjutnya, Yaredi Lase tidak dihadirkan oleh pihak Polres Nias dalam Gelar Perkara yang sedang ditahan di RTP Polres Nias telah ditetapkan sebagai tersangka ada apa?, bahwa sebenarnya inti dari Undangan Gelar Perkara Khusus di ruang Wassidik Polda Sumut Yaredi Lase terlihat hanya diwakili oleh Kuasa Hukum, ungkap Arosandre Zai, SH kecewa!!

Ditempat terpisah saat awak media konfirmasi Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli membenarkan, itu dalam rangka Gelar Perkara Polres Nias menghadiri Undangan Wassidik Polda Sumut terkait Dumas dari Destriani Zebua ke Krimum Polda Sumut terkait kasus yang ditangani,”

“Dalam Gelar perkara tersebut di Undang juga Polres Nias dan hadir Pelapor dan Terlapor. Penyidik memaparkan hasil Penyelidikan yang ditangani Unit IV Sat Reskrim Polres Nias serta Rencana Penyelidikan kedepan,“ ungkap Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.( SH ). (Selamat)